Reporter: Ade Priyatin | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan BPJS Kesehatan untuk mendukung implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) di industri asuransi.
Namun, perusahaan masih menunggu arahan regulator sebelum melanjutkan ke tahap implementasi.
Director and Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah Vivin Arbianti Gautama mengatakan, penandatanganan MoU tersebut juga disaksikan oleh Kementerian Kesehatan.
Meski demikian, Prudential Syariah masih menunggu arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan terkait langkah selanjutnya.
Baca Juga: Antrean Haji Tembus 5,6 Juta Jemaah, Prudential Syariah Bidik Peluang Bisnis Proteksi
“Jadi kita sudah ada MoU. Tentunya, tahap selanjutnya kita menunggu arahan dari OJK, Kementerian Kesehatan, dan BPJS,” ujar Vivin saat ditemui seusai peluncuran PRUCare 360 Syariah di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Sambil menunggu arahan tersebut, Prudential Syariah menyiapkan sejumlah aspek pendukung implementasi KAPJ, termasuk kesiapan teknologi. Perusahaan juga mengkaji skema produk yang paling sesuai untuk mendukung kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Vivin menyebut, penyesuaian premi berpotensi dilakukan seiring penerapan skema tersebut. Namun, Prudential Syariah masih mempertimbangkan apakah akan menggunakan produk yang sudah ada atau mengembangkan produk baru.
“Kita sedang melihat cara yang paling sesuai dengan kerja sama bersama BPJS ini. Pilihannya adalah menggunakan produk yang sudah ada atau membuat produk baru,” katanya.
Melalui skema KAPJ, pemegang polis asuransi kesehatan swasta diharapkan memiliki pilihan dalam memanfaatkan perlindungan kesehatan.
Baca Juga: Prudential Syariah Siapkan Strategi Tangkap Peluang Asuransi Haji dan Umrah
Dalam skema ini, peserta dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebelum memanfaatkan perlindungan dari asuransi swasta sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan KAPJ diharapkan dapat memperluas pilihan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
Bagi industri asuransi, implementasinya juga memerlukan penyesuaian produk, premi, dan sistem operasional agar koordinasi antarp penyelenggara jaminan dapat berjalan dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














