Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prudential Syariah menilai rencana legalisasi jalur haji dan umrah mandiri berpotensi membuka peluang baru bagi industri asuransi syariah.
Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah, Vivin Arbianti Gautama mengatakan legalisasi tersebut akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk lebih leluasa memilih layanan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhannya.
“Kami hadir agar jamaah tetap merasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah. Jadi, justru semakin besar ruang untuk kami memperluas jangkauan dan penetrasi pasar,” terang Vivin kepada Kontan, Rabu (27/8/2025).
Ia menambahkan, saat ini travel agent masih menjadi mitra penting dalam pemasaran asuransi perjalanan ibadah. Namun, perusahaan juga menggunakan kanal distribusi lain seperti agency dan bancassurance untuk menjangkau masyarakat.
Baca Juga: Prudential Syariah Gandeng Muhammadiyah Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah
Vivin belum merinci secara spesifik kontribusi premi produk perlindungan haji dan umrah terhadap total portofolio. Namun, ia menyebut pertumbuhan produk ini masih cukup baik dan konsisten positif dari tahun ke tahun.
“Ke depannya, kami menargetkan pertumbuhan seiring meningkatnya minat masyarakat beribadah serta adanya regulasi yang mendukung haji maupun umrah mandiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menyebut tantangan utama yang dihadapi Prudential Syariah saat ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya asuransi perjalanan ibadah.
Baca Juga: Prudential Syariah Siapkan Strategi Perluas Akses Proteksi ke Pelaku Industri Halal
“Untuk itu, kami memperluas kanal distribusi baik melalui agen maupun bancassurance. Dengan pendekatan itu, kami optimis dapat mempercepat pertumbuhan bisnis perlindungan haji dan umrah di Indonesia,” tutupnya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Namun, pengesahan RUU ini belum mencakup legalisasi umrah mandiri. Dalam rapat paripurna 24 Juli lalu, hanya Fraksi PKS yang secara tegas menyuarakan opsi legalisasi umrah mandiri serta pembatasan kuota haji khusus paling tinggi 8%.
Baca Juga: Prudential Syariah Catat Aset Rp 6,6 Triliun per Kuartal I-2025
Selanjutnya: Graha Prima (GRPM) Jadi Distributor Coca-Cola di Kalimantan
Menarik Dibaca: 10 Merek Sunscreen Lokal Terbaik pada Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News