Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi telah mendapatkan izin usaha perusahaan pialang asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-60/NB.1/2021 tertanggal 1 Oktober 2021.
“Pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti dikutip dari keterangan resminya, Senin (1/11).
Pemberian izin tersebut sehubungan dengan perubahan nama PT Insco Multi Pratama Menjadi PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi.
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Dewi.
Selanjutnya: OJK paparkan tiga indikator perbaikan sektor korporasi di tengah pandemi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News