Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melarang kepemilikan logam mulia (KLM) menggunakan produk qardh beragun emas (gadai emas). Ini terkait dengan terbitnya surat edaran BI terbaru tentang produk gadai emas.
Dalam beleid yang baru dilansir akhir Februari lalu, BI menegaskan qardh beragun emas bukan diperuntukkan untuk memiliki emas. Tujuan penggunaan qardh adalah untuk membiayai keperluan dana jangka pendek atau tambahan modal kerja. Adapun emas yang akan diserahkan sebagai agunan qard beragun emas harus sudah dimiliki nasabah pada saat permohonan pembiayaan diajukan.
“KLM dengan menggunakan qard tidak bisa karena akadnya tidak cocok. Harusnya menggunakan murabahah,” kata Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya E Siregar, Jumat (2/3).
Oleh karena itu, BI akan menyiapkan lagi aturan baru terkait kepemilikan emas di bank syariah. Saat ini BI masih melakukan kajian yang akan dilaporkan lebih dulu ke antar forum di jajaran direktur. Setelah itu, baru dibahas di tingkat industri dan dilanjutkan ke rapat Dewan Gubernur BI.
Sesuai dengan ketentuan SE tersebut, BI memberikan masa penyesuaian satu tahun bagi bank yang masih menyediakan layanan KLM menggunakan akad qardh. Dan selama masa penyesuaian itu, bank dilarang menggaet nasabah baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News