kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

QRIS diharapkan dongkrak pendapatan bank


Senin, 19 Agustus 2019 / 22:28 WIB
QRIS diharapkan dongkrak pendapatan bank
ILUSTRASI. QR Code Indonesia Standard (QRIS)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo

Pertumbuhan tersebut tercipta lantaran kode QR yang dihasilkan EDC milik BRI yang telah memenuhi ketentuan QRIS dapat digunakan oleh uang elektronik lain mulai dari bank lain maupun platform teknologi finansial (Tekfin) macam Go Pay, OVO, Dana, hingga uang elektronik asing macam Alipay, dan WeChat Pay.

Meski demikian Arif mengaku untuk menghitung kontribusinya terhadap pendapatan komisi akan tergantung dari nilai transaksi yang dihasilkan. Sebagai tambahan transaksi berbasis QRIS sendiri bisa dilakukan dengan nilai maksimum Rp 2 juta.

“Saat ini sudah ada sekitar 1.300 mesin EDC yang berstandar QRIS, kami juga sudah gandeng vendor untuk menyelesaikan pengembangan akseptasi mesin EDC kami yang hingga akhir Agustus 137.016 mesin EDC kami bisa berstandar QRIS,” lanjutnya.

Baca Juga: BNI Syariah yakin POJK sinergi bakal percepat bisnis

Bank pelat merah lainnya, yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) juga ambil langkah serupa. Bank berlogo pita emas ini terus memperluas akseptasi mesin EDC agar sesuai ketentuan QRIS.

“Saat ini hampir 60.000 dari total 250.000 mesin EDC kami sudah sesuai dengan ketentuan QRIS,” kata SEVP Consumer and Transaction Bank Mandiri Jasmin kepada KONTAN.

Perluasan akseptasi sesuai QRIS disebut Jasmin sejatinya tak mudah. Sebab, perseroan mesti melakukan pembaruan sistem satu per satu terhadap mesin EDC milik perseroan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×