Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, nasabah tidak perlu khawatir terhadap kondisi perbendaharaan (likuiditas) perbankan Indonesia. Semua bank dari bank umum kelompok usaha (BUKU) I hingga BUKU IV saat ini memiliki rasio alat likuid terhadap non core deposit (NCD) rata-rata di atas batas minimum 50%.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), rasio alat likuid terhadap NCD perbankan per Desember 2014, tercatat 91,6%. Rasio ini lebih besar ketimbang posisi per Desember 2013 di level 89,4%. Ini artinya, bank punya ketersedian cadangan dana, jika ada nasabah yang ingin mengambil uang.
Hasil check up likuiditas perbankan dengan melihat rasio pengukuran lain juga terbilang sehat. Ambil contoh, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (DPK) pada 20 bank besar berada di level 19,10%. Sedangkan, alat likuid terhadap DPK di bank lain mencapai 19,11%.
Rasio alat likuid terhadap DPK perbankan saat ini jauh di atas ketentuan batas bawah rasio yang sebesar 10%. Kondisi ini menggambarkan bahwa bank memiliki cadangan dalam bentuk surat berharga yang cukup kuat, untuk menutup kewajiban jangka pendek jika nasabah menarik simpanannya.
Agus DW Martowardojo, Gubernur BI, mengatakan, likuiditas bank secara umum terlihat membaik. Dia melihat, pada akhir Desember 2014 ada kelebihan dana yang kemudian ditempatkan di BI. "Sekarang ini, di Januari 2015, dana bank di BI masih bertahan, karena ada kelebihan likuiditas," tandas Agus, akhir pekan lalu.
Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Bidang Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambahkan, likuiditas perbankan akan terjaga pada posisi yang aman sepanjang tahun 2015. Rata-rata rasio alat likuid terhadap NCD bank, akan tetap berada di atas 50%. Meski aman, OJK akan terus memantau perkembangan likuiditas perbankan rutin setiap pekan.
Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama Bank Mandiri Tbk memastikan bahwa likuiditas bank berlogo pita emas ini cukup terjaga. Menurut Budi, Bank Mandiri memiliki rasio kecukupan perbendaharaan yang setara dengan bank secara umum. "Sampai saat ini, nasabah tidak perlu khawatir, karena likuiditas terjaga," tandas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News