kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

Rasio modal tebal, Bank DKI batal terbitkan obligasi Rp 1,5 triliun


Kamis, 24 Mei 2018 / 17:17 WIB
Rasio modal tebal, Bank DKI batal terbitkan obligasi Rp 1,5 triliun
ILUSTRASI. Layananan Nasabah Bank DKI


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank DKI memutuskan untuk tidak menerbitkan sisa Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) tahap I sebesar Rp 1,5 triliun. Dalam keterbukaan informasi pada bursa, Rabu (23/5), bank daerah milik Pemda DKI Jakarta ini menyebut, likuiditasnya masih cukup membiayai ekspansi dalam beberapa tahun ke depan.

Adapun, sehubungan dengan PUB tahap I yang efektif untuk periode 23 Juni 2016 sampai 23 Juni 2018 sebesar Rp 2,5 triliun. Bank DKI sebelumnya telah menerbitkan Rp 1 triliun.

Direktur Keuangan Bank DKI Sigit Prastowo dalam rilis resminya menyebut, PUB tersebut berjangka lima tahun terhitung sejak tanggal emisi 30 Juni 2016, dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% yang jatuh tempo pada 30 Juni 2021.

Secara terpisah, Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi mengatakan, posisi rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perseroan berada di level 29%.

Artinya, untuk tahun ini dan beberapa tahun ke depan bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini belum akan mencari tambahan modal.

"CAR kami masih 29%, dengan asumsi batas CAR aman di 18%. Kami rasanya masih cukup untuk ekspansi 5 tahun ke depan. Apalagi kalau asetnya tumbuh, bisa diakumulasi lagi," ujarnya di Jakarta, Kamis (24/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×