Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, Bank Pembangunan Daerah (BPD) masih belum sepenuhnya melaksanakan sistem pengendalian internal. Hal ini menyebabkan masih ditemukannya beberapa penyimpangan di bank daerah.
Dalam dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) semester II 2017 disebut bahwa ada tiga masalah sistem pengendalian internal di BPD yang perlu mendapat perhatian.
"Ada piutang berpotensi tak tertagih senilai Rp 1,45 triliun," tulis Moermahadi Soerja Djanagara Ketua BPK RI dalam dokumen IHPS semester II 2017, yang dikutip, Kamis (5/4)
Dalam dokumen setebal 554 halaman ini disebut ada tiga BPD yang mempunyai potensi piutang tak tertagih. Pertama BPD Papua yang memberikan fasilitas modal kerja dan kredit investasi ke debitur yang tak layak dan tak sesuai dengan ketentuan.
Besarnya mencapai Rp 684,3 miliar. Kedua, Bank DKI yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit. Sehingga terdapat kredit yang berpotensi macet sebesar Rp 441,87 miliar.
Ketiga adalah BPD Sumsel Babel kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit. Sehingga terdapat kredit yang berpotensi tidak tertagih sebesar Rp 321,15 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News