kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

Audit BPK soal kredit bermasalah, Bank DKI terus lakukan penagihan


Kamis, 05 April 2018 / 20:14 WIB
Audit BPK soal kredit bermasalah, Bank DKI terus lakukan penagihan
ILUSTRASI. Layananan Nasabah Bank DKI


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank BPD DKI mengaku akan terus melakukan penagihan terhadap kredit bermasalah yang ada. Selain penagihan, bank juga akan melakukan restrukturisasi dan eksekusi.

Kresno Sediarsi, Direktur Utama Bank DKI mengatakan bank terus melakukan penagihan dan upaya restrukturisasi kredit bermasalah sejak 2015.

"Sejak Pertengahan 2015 kami terus berusaha untuk melakukan perbaikan NPL melalui proses penagihan, restrukturisasi dan eksekusi," kata Kresno kepada kontan.co.id, Kamis (5/4).

Hal ini berefek ke penurunan NPL menjadi 3,76% dari sebelumnya di 2015 sebesar 7,96%. Menurut Kresno, kredit bermasalah yang ada di catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mulai diberikan tahun 2011.

Sebagian besar sudah terhitung NPL pada akhir 2015. BPK dalam dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) semester II 2017 menyebut Bank DKI yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit. Sehingga terdapat kredit yang berpotensi macet sebesar Rp 441,87 miliar.

Selain itu di Bank DKI juga terdapat proses pemberian penambahan plafon perpanjangan fasilitas kredit ke debitur tidak disertai analisis yang memadai. Dokumen agunan juga belum seluruhnya dikuasai oleh bank. Sehingga bank tidak dapat optimal melakukan mitigasi risiko kredit yang berpotensi macet.

Pemberian kredit modal kerja, investasi, multiguna, KPR dan kredit karyawan Bank DKI juga tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian sehingga berpotensi macet sebesar Rp 441,87 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×