kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ratusan nasabah Korsel segera gugat Bank Keb Hana akibat kasus Jiwasraya


Selasa, 08 Desember 2020 / 21:17 WIB
Ratusan nasabah Korsel segera gugat Bank Keb Hana akibat kasus Jiwasraya


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

Pada skema ini, nasabah tidak akan mendapatkan pembayaran dimuka, namun tetap mendapatkan pertanggungan asuransi kecelakaan selama periode restrukturisasi sebesar 25% dari saldo awal.

Kedua, nasabah akan memperoleh nilai tunai dalam periode 5 tahun, sebesar 71% dari saldo awal. Adapun sisa 29% dari saldo awal, merupakan haircut (penyesuaian nilai pelunasan) dari Jiwasraya sebagai konsekuensi percepatan pembayaran.

Pada skema ini, nasabah juga tetap mendapatkan pertanggungan asuransi kecelakaan dalam jangka waktu 5 tahun (periode restrukturisasi) sebesar 25% dari saldo awal.

Baca Juga: Asuransi kredit sumbang nilai klaim terbesar, ini kara AAUI

Sementara pada skema ketiga, nasabah akan mendapatkan pembayaran selama 5 tahun atas 69% saldo awal. Khusus skema ini, nasabah akan mendapatkan 10% pembayaran di awal (cash in advance) dari 69% saldo awal.

Saat nasabah menyepakati skema ini, maka mereka akan segera mendapatkan pembayaran di awal sebesar 10% tersebut. Kali ini nilai haircut bagi nasabah bertambah besar menjadi 31% dari saldo awal.

Sama seperti dua skema sebelumnya, pada skema ketiga ini Jiwasraya juga masih akan memberikan pertanggungan asuransi kecelakaan dalam jangka waktu 5 tahun (periode restrukturisasi) sebesar 25% dari saldo awal.

Dalam dokumen itu juga ditegaskan aturan main bagi nasabah yang tidak sepakat atas tiga skema yang diajukan Jiwasraya. Saldo awal mereka (nasabah) akan menjadi klaim utang atas Jiwasraya.

Selanjutnya: Jiwasraya siapkan flying team untuk sosialisasikan program restrukturisasi polis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×