Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
Pada skema ini, nasabah tidak akan mendapatkan pembayaran dimuka, namun tetap mendapatkan pertanggungan asuransi kecelakaan selama periode restrukturisasi sebesar 25% dari saldo awal.
Kedua, nasabah akan memperoleh nilai tunai dalam periode 5 tahun, sebesar 71% dari saldo awal. Adapun sisa 29% dari saldo awal, merupakan haircut (penyesuaian nilai pelunasan) dari Jiwasraya sebagai konsekuensi percepatan pembayaran.
Pada skema ini, nasabah juga tetap mendapatkan pertanggungan asuransi kecelakaan dalam jangka waktu 5 tahun (periode restrukturisasi) sebesar 25% dari saldo awal.
Baca Juga: Asuransi kredit sumbang nilai klaim terbesar, ini kara AAUI
Sementara pada skema ketiga, nasabah akan mendapatkan pembayaran selama 5 tahun atas 69% saldo awal. Khusus skema ini, nasabah akan mendapatkan 10% pembayaran di awal (cash in advance) dari 69% saldo awal.
Saat nasabah menyepakati skema ini, maka mereka akan segera mendapatkan pembayaran di awal sebesar 10% tersebut. Kali ini nilai haircut bagi nasabah bertambah besar menjadi 31% dari saldo awal.
Sama seperti dua skema sebelumnya, pada skema ketiga ini Jiwasraya juga masih akan memberikan pertanggungan asuransi kecelakaan dalam jangka waktu 5 tahun (periode restrukturisasi) sebesar 25% dari saldo awal.
Dalam dokumen itu juga ditegaskan aturan main bagi nasabah yang tidak sepakat atas tiga skema yang diajukan Jiwasraya. Saldo awal mereka (nasabah) akan menjadi klaim utang atas Jiwasraya.
Selanjutnya: Jiwasraya siapkan flying team untuk sosialisasikan program restrukturisasi polis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News