Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ratusan nasabah asal Korea Selatan berencana menggugat Bank Keb Hana Indonesia sebagai penyalur produk Saving Plan milik Jiwasraya.
Salah seorang nasabah, Lee Kang Hyun memperkirakan ada sekitar 200 nasabah yang akan mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebelum mengajukan gugatan, kuasa hukum yang ditunjuk sedang mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
"Kami berencana mengambil jalur hukum kepada Hana Bank. Pengacara sedang mempersiapkan dokumen-dokumen. Mungkin sebaiknya setelah gugatan didaftarkan," kata Lee, Selasa (8/12).
Lee mengungkapkan alasan kenapa menggugat Bank Keb Hana. Menurutnya, bank tersebut membohongi para nasabah dengan menyebut produk Saving Plan. Terlebih, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melarang Hana Bank untuk bertanggung jawab.
Baca Juga: Sumbang klaim terbesar, AAUI imbau penerbit asuransi kredit tinjau pencadangan
"Walaupun sudah beberapa kali menanyakan tanggapan ke OJK, mereka tidak pernah jawab. Hana Bank mau tanggung jawab tapi tidak diperbolehkan OJK. Ini kacau sekali," ungkapnya.
Sementara itu, Jiwasraya tengah menyiapkan skema restrukturisasi polis yang dibayarkan tanpa bunga dengan potongan nilai tunai (haircut). Ia mengaku tidak punya pilihan untuk menolak atau menerima skema tersebut.
"Nasabah-nasabah menabung dan para pejabat pemerintah malah makan uang dan dikorupsi. Pemerintah juga tidak mau tanggung jawab atas keberatan nasabah. Tapi kami disuruh ikut cara mereka sehingga tidak ada pilihan," sesalnya.
Sebelumnya, akhir Oktober lalu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), manajemen Jiwasraya, Anggota DPR Komisi VI dan Panitia Kerja (Panja), serta Indonesia Financial Group (IFG) bersepakat mengenai skema restrukturisasi produk Saving Plan Jiwasraya.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya dan Asabri tak terdampak pada strategi investasi industri asuransi
Dalam dokumen yang diperoleh KONTAN, terdapat tiga skema yang disepakati pada Senin malam tersebut. Pertama, nasabah akan menerima nilai tunai 100% dari saldo awal (Pokok investasi + bunga) dihitung per 31 Desember 2020 (cutoff) yang akan dibayarkan selama 15 tahun.
Pada skema ini, nasabah tidak akan mendapatkan pembayaran dimuka, namun tetap mendapatkan pertanggungan asuransi kecelakaan selama periode restrukturisasi sebesar 25% dari saldo awal.
Kedua, nasabah akan memperoleh nilai tunai dalam periode 5 tahun, sebesar 71% dari saldo awal. Adapun sisa 29% dari saldo awal, merupakan haircut (penyesuaian nilai pelunasan) dari Jiwasraya sebagai konsekuensi percepatan pembayaran.
Pada skema ini, nasabah juga tetap mendapatkan pertanggungan asuransi kecelakaan dalam jangka waktu 5 tahun (periode restrukturisasi) sebesar 25% dari saldo awal.
Baca Juga: Asuransi kredit sumbang nilai klaim terbesar, ini kara AAUI
Sementara pada skema ketiga, nasabah akan mendapatkan pembayaran selama 5 tahun atas 69% saldo awal. Khusus skema ini, nasabah akan mendapatkan 10% pembayaran di awal (cash in advance) dari 69% saldo awal.
Saat nasabah menyepakati skema ini, maka mereka akan segera mendapatkan pembayaran di awal sebesar 10% tersebut. Kali ini nilai haircut bagi nasabah bertambah besar menjadi 31% dari saldo awal.
Sama seperti dua skema sebelumnya, pada skema ketiga ini Jiwasraya juga masih akan memberikan pertanggungan asuransi kecelakaan dalam jangka waktu 5 tahun (periode restrukturisasi) sebesar 25% dari saldo awal.
Dalam dokumen itu juga ditegaskan aturan main bagi nasabah yang tidak sepakat atas tiga skema yang diajukan Jiwasraya. Saldo awal mereka (nasabah) akan menjadi klaim utang atas Jiwasraya.
Selanjutnya: Jiwasraya siapkan flying team untuk sosialisasikan program restrukturisasi polis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News