CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.925   -31,00   -0,20%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Ratusan nasabah Korsel segera gugat Bank Keb Hana akibat kasus Jiwasraya


Selasa, 08 Desember 2020 / 21:17 WIB
Ratusan nasabah Korsel segera gugat Bank Keb Hana akibat kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya Jakarta, Senin (5/10).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ratusan nasabah asal Korea Selatan berencana menggugat Bank Keb Hana Indonesia sebagai penyalur produk Saving Plan milik Jiwasraya.

Salah seorang nasabah, Lee Kang Hyun memperkirakan ada sekitar 200 nasabah yang akan mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebelum mengajukan gugatan, kuasa hukum yang ditunjuk sedang mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

"Kami berencana mengambil jalur hukum kepada Hana Bank. Pengacara sedang mempersiapkan dokumen-dokumen. Mungkin sebaiknya setelah gugatan didaftarkan," kata Lee, Selasa (8/12).

Lee mengungkapkan alasan kenapa menggugat Bank Keb Hana. Menurutnya, bank tersebut membohongi para nasabah dengan menyebut produk Saving Plan. Terlebih, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melarang Hana Bank untuk bertanggung jawab.

Baca Juga: Sumbang klaim terbesar, AAUI imbau penerbit asuransi kredit tinjau pencadangan

"Walaupun sudah beberapa kali menanyakan tanggapan ke OJK, mereka tidak pernah jawab. Hana Bank mau tanggung jawab tapi tidak diperbolehkan OJK. Ini kacau sekali," ungkapnya.

Sementara itu, Jiwasraya tengah menyiapkan skema restrukturisasi polis yang dibayarkan tanpa bunga dengan potongan nilai tunai (haircut). Ia mengaku tidak punya pilihan untuk menolak atau menerima skema tersebut.  

"Nasabah-nasabah menabung dan para pejabat pemerintah malah makan uang dan dikorupsi. Pemerintah juga tidak mau tanggung jawab atas keberatan nasabah. Tapi kami disuruh ikut cara mereka sehingga tidak ada pilihan," sesalnya.

Sebelumnya, akhir Oktober lalu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), manajemen Jiwasraya, Anggota DPR Komisi VI dan Panitia Kerja (Panja), serta Indonesia Financial Group (IFG) bersepakat mengenai skema restrukturisasi produk Saving Plan Jiwasraya.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya dan Asabri tak terdampak pada strategi investasi industri asuransi

Dalam dokumen yang diperoleh KONTAN, terdapat tiga skema yang disepakati pada Senin malam tersebut. Pertama, nasabah akan menerima nilai tunai 100% dari saldo awal (Pokok investasi + bunga) dihitung per 31 Desember 2020 (cutoff) yang akan dibayarkan selama 15 tahun.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×