Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan ekuitas minimum yang harus dipenuhi perusahaan reasuransi. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023, yakni ekuitas minimum tahap pertama yang harus dipenuhi reasuransi pada 2026 sebesar Rp 500 miliar. Dan pada 2028, tahap kedua yang harus dipenuhi, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 sebesar Rp 1 triliun dan KPPE 2 sebesar Rp 2 triliun.
PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk atau Reasuransi Marein (MREI) optimistis dapat memenuhi ketentuan modal minimum pada 2028. Sebab, perusahaan sudah membuat proyeksi sampai 2028.
Sesuai proyeksi, Direktur Kepatuhan Reasuransi Marein Tamara Arista Salim menyampaikan pihaknya masih dapat memenuhi peraturan yang berlaku tersebut dengan cara melalui pertumbuhan organik.
"Dasarnya pertumbuhan secara organik, yaitu didapat dari pertumbuhan bisnis, dan hasil investasi, disertai dengan analisis portofolio secara detail dari waktu ke waktu sehingga diharapkan akan memenuhi target yang diberikan," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (3/9).
Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Reasuransi Merilis Kinerja Semester I-2024 dengan Hasil Beragam
Adapun Marein telah mencapai ketentuan ekuitas minimum pada 2026 yang sebesar Rp 500 miliar. Hal itu dilihat dari laporan keuangan perusahaan, ekuitas yang dibukukan sebesar Rp 1,5 triliun per Juli 2024. Ekuitas tersebut meningkat 3,45%, dibandingkan posisi per Desember 2023 yang sebesar Rp 1,45 triliun.
Lebih lanjut, Tamara berpendapat tujuan aturan permodalan yang dicanangkan OJK sebenarnya akan berdampak baik bagi industri.
"Menurut kami, demi menjaga ekosistem industri perasuransian agar tetap sehat dan seimbang. Tentunya dengan kondisi industri yang sehat juga akan berdampak baik bagi pertumbuhan kinerja perusahaan," kata Tamara.
Selanjutnya: Simak 6 Saham yang Jadi Rekomendasi Beli dari BNI Sekuritas Hari Ini (4/9)
Menarik Dibaca: Simak 6 Saham yang Jadi Rekomendasi Beli dari BNI Sekuritas Hari Ini (4/9)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News