Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk atau Reasuransi Marein (MREI) menerapkan sejumlah strategi jitu untuk memenuhi peraturan permodalan minimum yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengenai hal itu, Direktur Kepatuhan Reasuransi Marein Tamara Arista Salim mengatakan perusahaan sudah membuat proyeksi sampai 2028 dan saat ini masih dapat memenuhi peraturan yang berlaku tersebut.
Tamara menyebut pencapaian positif itu tak terlepas dari strategi yang diterapkan perusahaan. Salah satunya melalui pertumbuhan organik.
"Adapun pertumbuhan secara organik, yakni didapat dari pertumbuhan bisnis, hasil investasi, dan disertai dengan analisis portofolio secara detail dari waktu ke waktu. Dengan demikian, diharapkan akan memenuhi target yang diberikan," katanya kepada Kontan, Kamis (18/7).
Baca Juga: Reasuransi Marein Optimistis Bisa Penuhi Ketentuan OJK Terkait Permodalan
Lebih lanjut, Tamara juga mewaspadai sejumlah tantangan yang bisa memengaruhi kinerja permodalan. Dia menyebut tentunya dalam mencapai pertumbuhan bisnis yang diharapkan, Marein juga bergantung pada kondisi perekonomian secara global dan nasional, serta kondisi industri perasuransian.
"Tidak ada tantangan spesifik dari sisi internal yang akan menghambat," ungkapnya.
Menurut Tamara, tujuan aturan permodalan tersebut dilaksanakan demi menjaga ekosistem industri perasuransian agar tetap sehat dan seimbang. Dia mengatakan tentunya dengan kondisi industri yang sehat, akan berdampak baik bagi pertumbuhan kinerja perusahaan.
Selain itu, Tamara menerangkan hingga akhir Juni 2024, ekuitas perusahaan telah mencapai Rp 1,4 triliun.
Baca Juga: Reasuransi Marein Tinggalkan Bisnis Asuransi Kredit
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perusahaan reasuransi wajib memenuhi ekuitas atau permodalan minimum yang telah ditetapkan. Adapun hal itu tertuang dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023.
Secara rinci, perusahaan reasuransi wajib memiliki ekuitas minimum pada 2026 sebesar Rp 500 miliar. Pada 2028, perusahaan reasuransi harus memiliki ekuitas minimum berdasarkan pengelompokan perusahaan yang terdiri atas KPPE 1 paling sedikit sebesar Rp 1 triliun, sedangkan KPPE 2 paling sedikit Rp 2 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News