kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Reasuransi Marein Optimistis Bisa Penuhi Ketentuan OJK Terkait Permodalan


Kamis, 18 Juli 2024 / 15:27 WIB
Reasuransi Marein Optimistis Bisa Penuhi Ketentuan OJK Terkait Permodalan
ILUSTRASI. OJK mewajibkan perusahaan reasuransi memenuhi ekuitas atau permodalan minimum yang telah ditetapkan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perusahaan reasuransi wajib memenuhi ekuitas atau permodalan minimum yang telah ditetapkan. Adapun hal itu tertuang dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023. 

Secara rinci, perusahaan reasuransi wajib memiliki ekuitas minimum pada 2026 sebesar Rp 500 miliar. Pada 2028, perusahaan reasuransi harus memiliki ekuitas minimum berdasarkan pengelompokan perusahaan yang terdiri atas KPPE 1 paling sedikit sebesar Rp 1 triliun, sedangkan KPPE 2 paling sedikit Rp 2 triliun.

Mengenai hal itu, PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk atau Reasuransi Marein (MREI) optimistis bisa memenuhi ketentuan OJK terkait permodalan.

Direktur Kepatuhan Reasuransi Marein Tamara Arista Salim mengatakan perusahaan sudah membuat proyeksi sampai 2028 dan saat ini masih dapat memenuhi peraturan yang berlaku tersebut melalui pertumbuhan organik. 

Baca Juga: Perkuat Bisnis, AAJI Sebut Tren Akuisisi dan Merger Diperkirakan Berlanjut

"Adapun pertumbuhan secara organik, yakni didapat dari pertumbuhan bisnis, hasil investasi, dan disertai dengan analisa portofolio secara detail dari waktu ke waktu. Dengan demikian, diharapkan akan memenuhi target yang diberikan," katanya kepada Kontan, Rabu (17/7)

Lebih lanjut, Tamara menyampaikan ketentuan aturan modal diharapkan dapat dicapai dengan baik. Dia mengatakan perusahaan juga mewaspadai sejumlah tantangan yang bisa memengaruhi kinerja permodalan. 

Tamara menyebut tentunya dalam mencapai pertumbuhan bisnis yang diharapkan, Marein juga bergantung pada kondisi perekonomian secara global dan nasional, serta kondisi industri perasuransian. 

"Tidak ada tantangan spesifik dari sisi internal yang akan menghambat," ungkapnya.

Menurut Tamara, tujuan aturan permodalan tersebut dilaksanakan demi menjaga ekosistem industri perasuransian agar tetap sehat dan seimbang. Dia mengatakan tentunya dengan kondisi industri yang sehat, akan berdampak baik bagi pertumbuhan kinerja perusahaan.

Selain itu, Tamara menerangkan hingga akhir Juni 2024, ekuitas perusahaan telah mencapai Rp 1,4 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×