Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyebaran virus corona (Covid-19) telah membayangi industri keuangan, termasuk usaha gadai. Guna mengantisipasi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakan stimulus bagi industri pegadaian.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan kebijakan stimulus tersebut masih dikaji bersama Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesesia (PPGI) dan pihak terkait.
Baca Juga: Cegah penyebaran corona, Pegadaian tutup sementara 394 outlet di Jakarta
“Melalui asosiasi, pengawas juga secara terus-menerus melakukan komunikasi mengenai arahan OJK tersebut,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, pekan lalu.
Ia menyebut nasabah-nasabah pergadaian yang terkena dampak corona paling banyak dari dari nasabah mikro. Dalam kondisi ini, kegiatan penaksiran gadai yang memerlukan tatap muka secara langsung juga tidak bisa berjalan normal khususnya di kota-kota besar yang terpapar corona.
Jika hal ini terus berlanjut, dikhawatirkan outstanding pembiayaan industri gadai akan turun pada semester I 2020, kecuali produk mereka didominasi gadai emas.
Sebab, harga emas sedang berkilau dan kemungkinan para nasabah juga melakukan top up. Apalagi gadai emas merupakan tipikal bisnis berdurasi pendek.
“Dengan begini pembiayaan bisa naik dan bisa turun itu bergantung dari penanganan Covid-19 serta tingkat kebutuhan pembiayaan melalui skema gadai emas,” jelas Bambang.
Pihaknya berharap sebelum triwulan II 2020 penyebaran corona bisa berakhir. Sementara PT Pegadaian (Persero) masih menyusun bentuk relaksasi yang akan diberikan kepada para nasabah Pegadaian dan diperkirakan selesai minggu ini.
“Kami berharap nasabah yang terdampak covid-19, usahanya masih tetap jalan dengan kebijakan relaksasi tersebut,” kata Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Harianto Widodo.
Adapun bentuk keringanan yang diberikan kepada nasabah seperti penghilangan denda keterlambatan pembayaran pinjaman, kemudian penundaan lelang barang jaminan dan serta potensi penurunan bunga untuk sejumlah kasus tertentu.
Baca Juga: Antisipasi penyebaran virus corona, ini yang dilakukan Pegadaian
Pemberlakuan kebijakan relaksasi ini masih mempertimbangkan perkembangan kondisi pandemi corona terhadap bisnis mereka serta penyusunan bentuk relaksasi. Nantinya pemberlakuan relaksasi ini akan disertai evaluasi secara berkala.
Hinggaa saat ini, gadai pelat merah ini masih melakukan evaluasi serta fokus melakukan upaya untuk mengurangi dampak corona terhadap bisnis. Hal ini diiringi perhitungan bisnis secara matang untuk memastikan apakah akan melakukan revisi target atau tidak.
“Revisi target saat ini belum dipikirkan. Untuk ke depan, target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2020, masih kami amati sesuai kondisi lapangan,” tutupnya.
Seperti diketahui, Pegadaian menargetkan outstanding loan sebesar Rp 54,5 triliun tahun ini. Jumlah tersebut meningkat 8,34% dibandingkan realisasi 2019 yakni Rp 50,3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News