kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.200   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.864   -14,20   -0,21%
  • KOMPAS100 999   -3,10   -0,31%
  • LQ45 763   -2,26   -0,29%
  • ISSI 226   -0,55   -0,24%
  • IDX30 393   -1,27   -0,32%
  • IDXHIDIV20 454   -1,69   -0,37%
  • IDX80 112   -0,33   -0,30%
  • IDXV30 114   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 127   -0,65   -0,51%

Registrasi program jamsos bisa lewat online, lo!


Selasa, 18 Februari 2014 / 19:33 WIB
Registrasi program jamsos bisa lewat online, lo!
ILUSTRASI. Makanan sehat


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Masyarakat penerima upah dan non penerima upah yang selama ini tidak memiliki jaminan sosial agaknya boleh bernapas lega. Soalnya, mereka bisa mendaftarkan diri secara mandiri dan online untuk ikut serta dalam program pemerintah Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Ikhsan, Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan mengatakan, selain mendaftarkan diri melalui kantor pelayanan dan bank, penyelenggara juga memungkinkan masyarakat untuk meregistrasi melalui situs portal.

“Setelah mengisi mendaftar dan mengisi aplikasi, calon peserta tinggal membayar lewat virtual account, baru melapor ke kantor pelayanan untuk cetak kartu,” ujarnya, Selasa (18/2).

Begitu pula dengan pelayanan jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan. Canggihnya, penyelenggara di bidang ketenagakerjaan itu juga memungkinkan peserta mengajukan klaim elektronik. Namun, baru tiga program jaminan sosial yang bisa dimanfaatkan masyarakat, yakni program kesehatan oleh BPJS Kesehatan dan program kecelakaan kerja dan kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun, biaya untuk kepesertaan PBI alias tranformasi dari program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sebesar Rp 19.225 per bulan dan dibayarkan oleh pemerintah. Sementara, biaya peserta yang merupakan pekerja penerima upah sebesar 5% (patungan antara pemberi kerja dengan pekerja).

Nah, bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, seperti pedagang kaki lima, tukang ojek atau ibu rumah tangga dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan. Yaitu, sebesar Rp 59.500 per orang per bulan untuk kelas 1, Rp 42.500/orang/bulan untuk kelas 2, serta Rp 25.500/orang/bulan untuk kelas 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×