kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Registrasi program jamsos bisa lewat online, lo!


Selasa, 18 Februari 2014 / 19:33 WIB
Registrasi program jamsos bisa lewat online, lo!
ILUSTRASI. Makanan sehat


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Masyarakat penerima upah dan non penerima upah yang selama ini tidak memiliki jaminan sosial agaknya boleh bernapas lega. Soalnya, mereka bisa mendaftarkan diri secara mandiri dan online untuk ikut serta dalam program pemerintah Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Ikhsan, Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan mengatakan, selain mendaftarkan diri melalui kantor pelayanan dan bank, penyelenggara juga memungkinkan masyarakat untuk meregistrasi melalui situs portal.

“Setelah mengisi mendaftar dan mengisi aplikasi, calon peserta tinggal membayar lewat virtual account, baru melapor ke kantor pelayanan untuk cetak kartu,” ujarnya, Selasa (18/2).

Begitu pula dengan pelayanan jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan. Canggihnya, penyelenggara di bidang ketenagakerjaan itu juga memungkinkan peserta mengajukan klaim elektronik. Namun, baru tiga program jaminan sosial yang bisa dimanfaatkan masyarakat, yakni program kesehatan oleh BPJS Kesehatan dan program kecelakaan kerja dan kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun, biaya untuk kepesertaan PBI alias tranformasi dari program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sebesar Rp 19.225 per bulan dan dibayarkan oleh pemerintah. Sementara, biaya peserta yang merupakan pekerja penerima upah sebesar 5% (patungan antara pemberi kerja dengan pekerja).

Nah, bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, seperti pedagang kaki lima, tukang ojek atau ibu rumah tangga dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan. Yaitu, sebesar Rp 59.500 per orang per bulan untuk kelas 1, Rp 42.500/orang/bulan untuk kelas 2, serta Rp 25.500/orang/bulan untuk kelas 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×