kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Registrasi program jamsos bisa lewat online, lo!


Selasa, 18 Februari 2014 / 19:33 WIB
Registrasi program jamsos bisa lewat online, lo!
ILUSTRASI. Makanan sehat


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Masyarakat penerima upah dan non penerima upah yang selama ini tidak memiliki jaminan sosial agaknya boleh bernapas lega. Soalnya, mereka bisa mendaftarkan diri secara mandiri dan online untuk ikut serta dalam program pemerintah Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Ikhsan, Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan mengatakan, selain mendaftarkan diri melalui kantor pelayanan dan bank, penyelenggara juga memungkinkan masyarakat untuk meregistrasi melalui situs portal.

“Setelah mengisi mendaftar dan mengisi aplikasi, calon peserta tinggal membayar lewat virtual account, baru melapor ke kantor pelayanan untuk cetak kartu,” ujarnya, Selasa (18/2).

Begitu pula dengan pelayanan jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan. Canggihnya, penyelenggara di bidang ketenagakerjaan itu juga memungkinkan peserta mengajukan klaim elektronik. Namun, baru tiga program jaminan sosial yang bisa dimanfaatkan masyarakat, yakni program kesehatan oleh BPJS Kesehatan dan program kecelakaan kerja dan kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun, biaya untuk kepesertaan PBI alias tranformasi dari program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sebesar Rp 19.225 per bulan dan dibayarkan oleh pemerintah. Sementara, biaya peserta yang merupakan pekerja penerima upah sebesar 5% (patungan antara pemberi kerja dengan pekerja).

Nah, bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, seperti pedagang kaki lima, tukang ojek atau ibu rumah tangga dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan. Yaitu, sebesar Rp 59.500 per orang per bulan untuk kelas 1, Rp 42.500/orang/bulan untuk kelas 2, serta Rp 25.500/orang/bulan untuk kelas 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×