kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Regulasi segera terbit, fintech wajib masuk lab BI


Senin, 04 Desember 2017 / 21:51 WIB
Regulasi segera terbit, fintech wajib masuk lab BI


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi yang mengatur industri teknologi finansial (fintech) dari aspek sistem pembayaran segera diterbitkan Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat.

Eny Panggabean, Direktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia mengatakan saat ini beleid tersebut sudah berada di Kemkumham.

"Sekarang sudah di Kemkumham, besok juga terbit. Ditunggu saja nanti dibaca penjelasannya," kata Eny kepada Kontan.co.id, Senin (4/12) di Jakarta.

Berbeda dengan aturan yang dikeluarkan OJL melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI), beleid dari BI ini akan fokus terhadap Payment Clearing Settlement.

Kata Eny regulasi ini dibutuhkan dalam rangka menjalankan prinsip upaya melaksanakan prinsip kehati-hatian, pengendalian risiko dan perlindungan konsumen.

Oleh karenanya, kata Eny sebelum beroperasi, pelaku usaha industri fintech ini harus masuk ke dalam regulatory sand box.

"Semacam laboratorium, agar BI bisa melihat kesiapan mereka. Jadi sebelum mereka berizin mereka harus kita nilai dulu bisnisnya seperti apa, mitigasinya seperti apa, sistemnya? Kemudian proses transaksinya bagaimana? Terutama untuk sistem pembayarannya," jelas Eny.

Hasil penilaian ini yang nantinya akan jadi landasan untuk mengeluarkan izin operasi perusahaan fintech ini kelak.

"Dari sana akan terlihat, apakah mereka bisa meneruskan atau tidak? Berbahaya atau tidak?" Kata Eny

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×