kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

OJK Siaga! Rekening Dormant Diincar Judi Online, 17.000 Sudah Diblokir


Selasa, 03 Juni 2025 / 05:15 WIB
OJK Siaga! Rekening Dormant Diincar Judi Online, 17.000 Sudah Diblokir
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae berpose usai pelantikan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin resmi melantik sembilan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperkuat aturan dan pengawasan terhadap rekening dormant menyusul maraknya penyalahgunaan rekening pasif tersebut untuk praktik judi online dan kejahatan finansial lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan seluruh direktur kepatuhan bank untuk membahas penanganan rekening dormant dan langkah antisipasi ke depan.

Baca Juga: Soal Pemblokiran Rekening Dormant, BNI Minta Nasabah Tak Khawatir, Dana dan Data Aman

“Ke depan, OJK akan menguatkan pengawasan dan pengaturan terhadap pemanfaatan rekening dormant serta menyusun panduan penanganan kasus penipuan atau scam,” kata Dian dalam keterangannya, Senin (2/6).

Menurutnya, penguatan pengawasan ini juga bertujuan meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat terhadap modus-modus kejahatan keuangan yang kerap menyasar nasabah.

Selain itu, OJK juga akan memperkuat regulasi di sektor teknologi informasi perbankan seiring meningkatnya risiko cyber incident di sektor keuangan.

Pengawasan yang lebih sigap dan responsif menjadi kunci mencegah potensi risiko yang lebih besar.

“Ini sejalan dengan meningkatnya risiko insiden siber di sektor keuangan,” tambah Dian.

Baca Juga: Amankan Segera Rekening Lama Anda, Awas Dipakai Transaksi Ilegal!

Ia menegaskan bahwa nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana di rekening mereka.

Nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui kantor cabang atau aplikasi resmi bank dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Mei 2025, OJK telah meminta perbankan memblokir sekitar 17.000 rekening yang terindikasi disalahgunakan untuk judi online.

Jumlah ini meningkat sekitar 20% dibanding bulan sebelumnya, yang tercatat sebanyak 14.117 rekening.

“Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Dian.

Selanjutnya: 10 Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa, Jumbo Raih 10 Juta Lebih di Posisi Pertama

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 3 Juni 2025, Peluang Baru Rejeki & Karier Taurus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×