Reporter: Roy Franedya | Editor: Wahyu T.Rahmawati
JAKARTA. Kebijakan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang meminta sekuritas untuk melakukan pemisahan rekening membawa berkah bagi bank pembayar (payment bank). Kebijakan ini bisa meningkatkan jumlah nasabah dan dana murah. Saat ini ada lima bank yang ditunjuk sebagai bank pembayar.
Mereka adalah Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Central Asia (BCA) dan Bank Permata dan CIMB Niaga. BNI, misalnya, mendapatkan penambahan rekening investor sebanyak 8.500 rekening paska penerapan aturan tersebut. Rekening ini berasal dari 20 sekuritas yang sudah menjadi rekanan BNI.
Krishna R Suparto, Direktur Business Banking BNI, mengatakan, pemisahan rekening investor mendatangkan dana murah berupa rekening giro. Tahun ini, BNI menargetkan giro dari pemisahan rekening Rp 300 miliar. "Jumlah nasabah akan bertambah setelah tenggat waktu dipenuhi," ujarnya, Rabu (1/2).
Pemisahan rekening investor juga berpotensi mendatangkan pendapatan komisi atau fee based income. Untuk memaksimalkan hal tersebut, Bank BNI akan membundel layanannya dengan kegiatan bank pembayar secara menyeluruh. "Karena sudah di-bundel, agak susah memproyeksi pendapatan fee based dari pemisahan rekening," jelasnya.
Lonjakan nasabah
Roy Arman Arfandy, Direktur Wholesale Banking Bank Permata, juga mengakui adanya lonjakan pembukaan rekening investor menjelang 31 Januari lalu. Namun sayang, Roy belum memiliki data mengenai peningkatan rekening dan dana nasabah.
Sebelumnya, Head Transaction Banking Bank Permata, Rudy Tanjung menargetkan, dengan berlakunya kebijakan tersebut bisa menjaring 10% nasabah. Akhir Desember lalu, total investor yang membuka rekening hanya 2% dari total investor yang tercatat di KSEI. "Untuk tahap awal kami akan memfokuskan penambahan customer based dan dana murah," ujarnya.
Wakil Direktur Utama Bank CIMB Niaga, Chaterine Hadiman mengatakan, total outstanding dana nasabah payment bank mencapai Rp 3 triliun. Dana ini berasal dari nasabah 20 sekuritas yang membuka account investor.
Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) rerata transaksi investor di pasar modal antara Rp 5 triliun - Rp 6 triliun. Adapun, rekening investor yang terdaftar di KSEI mencapai 362.000 rekening. Bapepam-LK memberi kelonggaran waktu 14 hari sejak 31 Januari 2012 perusahaan sekuritas untuk melakukan pemisahan rekening investor.
Perkuat pengawasan
Meski terkesan merepotkan, sejatinya nasabah mendukung pemisahan rekening. Hendrisman Rahim, Direktur Utama Asuransi Jiwasraya menilai, pemisahan rekening akan mendorong transparansi, sehingga potensi fraud semakin kecil.
Dia mengaku, sejak tahun 2008 Jiwasraya sudah melakukan pemisahan rekening sendiri. "Tidak semuanya digabungkan, kami ingin meminimalisasi risiko," kata Hendrisman. Selain menempatkan dana di rekening manajer investasi, dia juga menempatkan dana di bank kustodian.
Kelompok dana pensiun juga menyambut baik pemisahan rekening. Gatot Subadio, Ketua Bidang Investasi Asuransi Dana Pensiun Indonesia mengatakan, pemisahan rekening akan memudahkan perusahaan mengendalikan dan mengawasi dana investasi mereka.
Saat ini, anggota ADPI telah memisahkan rekening investor yang mayoritas institusi. Menurut Gatot, pemisahan rekening ini juga tidak membebani perusahaan meski ada biaya pembuatan rekening baru.
Aturan pemisahan rekening ini juga berdampak pada perusahaan efek. Soalnya, tidak semua dana nasabah kini menjadi bagian MKBD mereka. Alhasil, modal sekuritas bisa merosot.
Sejak memberlakukan aturan ini Rabu (1/2), regulator mensuspen satu sekuritas yaitu PT Dinar Securities, karena belum memenuhi aturan baru ini. Padahal, Senin lalu, masih ada sebelas sekuritas yang belum memenuhi syarat MKBD tersebut.
Sebelumnya, beberapa sekuritas menyanggupi memenuhi ketentuan ini. Untuk menyelamatkan MKBD yang tergerus, mereka menggunakan bank garansi atau kredit, penambahan modal disetor, sampai mengubah portofolio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News