kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Asyik, bunga kartu kredit turun mulai 1 Mei 2020


Selasa, 14 April 2020 / 16:46 WIB
Asyik, bunga kartu kredit turun mulai 1 Mei 2020
ILUSTRASI. Ilustrasi kartu kredit


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar gembira bagi Anda pemilik kartu kredit. Di tengah pandemi virus corona alias Covid-19, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit, nilai pembayaran minimum kartu kredit, dan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit.

Selain mempertahankan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,5%, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 13 April-14 April 2020 memutuskan untuk melonggarkan kebijakan kartu kredit. 

Baca Juga: BI pertahankan suku bunga acuan sebesar 4,50%

Sebelumnya, batas maksimum suku bunga kartu kredit dipatok sebesar 2,25% per bulan. Nah, mulai 1 Mei 2020, batas maksimum suku bunga kartu kredit diturunkan menjadi 2% per bulan. 

BI juga menurunkan untuk sementara nilai pembayaran minimum kartu kredit. Sebelumnya, nilai pembayaran minimum kartu kredit ditetapkan sebesar 10% dari total tagihan kartu kredit. 

Mulai 1 Mei 2020, nilai pembayaran minimum kartu kredit turun menjadi 5% dari total tagihan. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2020. 
BI juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit. Sebelumnya, denda keterlambatan pembayaran kartu kredit ditetapkan sebesar 3% dari tagihan kartu kredit atau maksimal sebesar Rp 150.000. 

Mulai 1 Mei 2020, besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit diturunkan menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000. Kebijakan ini juga berlaku sementara hingga 31 Desember 2020. 

Baca Juga: Utang KTA mulai menumpuk? Lunasi dengan cara berikut ini

Terakhir, BI mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak virus corona atau Covid-19. 

Mekanisme perpanjangan jangka waktu pembayaran ini menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×