Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Beberapa bank sudah menyiapkan beberapa strategi mengantisipasi dampak pencabutan aturan relaksasi restrukturisasi. OJK mengumumkan, besok aturan relaksasi dalam POJK No 11/POJK/03/2015 akan resmi dicabut.
Joni Swastono, Komisaris BNI mengatakan, bank sudah menyiapkan tim khusus untuk menangani restrukturisasi kredit. "Kami ada tim khusus yang menangani kredit dalam perhatian khusus yang sudah mau turun ke NPL," ujar Joni kepada KONTAN, ketika ditemui dikompleks Mahkamah Agung, Selasa (22/8).
BNI mengaku selama ini berpegang pada aturan tiga pilar dalam melakukan restrukturisasi kredit. Sehingga bank sudah siap ketika aturan relaksasi restrukturisasi dicabut.
Chrisna Pranoto, Group Head of Compliance Bank Mandiri mengatakan tetap menggunakan prinsip tiga pilar untuk menangani restrukturisasi kredit terutama nasabah komersial keatas. "Kalau nasabah direstrukturisasi, kami tidak hanya melihat kemampuan bayar, tapi juga dua pilar lain," ujar Chrisna.
Terkait pencabutan aturan relaksasi restrukturisasi ini, Mandiri akan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Herwidayatmo Direktur Utama Bank Panin mengatakan pada dasarnya bank sudah siap ketika aturan relaksasi restrukturisasi ini dicabut. "Karena industri perbankan sudah mengetahui jika aturan ini berlaku hanya sampai Agustus," ujar Herwid.
Taswin Zakaria, Presiden Direktur Maybank Indonesia mengatakan secara umum kredit yang berada dalam perhatian khusus atau kolektibilitas dua masih stabil. "Sedikit naik karena pertumbuhan kredit tidak setinggi yang diharapkan," ujar Taswin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News