kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Relaksasi LTV, Artha Graha proyeksi kenaikan KPR


Kamis, 01 September 2016 / 12:08 WIB
Relaksasi LTV, Artha Graha proyeksi kenaikan KPR


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Bank Artha Graha Tbk mengharapkan kenaikan penyaluran kredit, terutama dari kredit properti dengan adanya pelonggaran loan to value (LTV) atau maksimal pemberian kredit.

Seperti diketahui, Rabu (31/8), Bank Indonesia resmi mengumumkan penurunan batas uang muka alias down payment (DP) untuk pembiyaan rumah pertama dari 20% ke 15% di bank konvensional. Regulator makroprudensial ini juga menurunkan DP untuk rumah pertama syariah dari 15% jadi 10%

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 18/16/PBI/2016 dan resmi berlaku pada 29 Agustus 2016.

Direktur Utama Bank Artha Graha Andy Kasih mengatakan, dengan aturan ini diharapkan permintaan kredit pemilikan rumah (KPR) akan meningkat. Selain itu, Andy mengatakan, dengan aturan ini diharapkan akan membuat pasar properti menjadi bergairah. “Harapannya ini bisa signifikan mendorong pertumbuhan kredit properti,” ujar Andy, Kamis (1/9).

Namun, Andy menambahkan, yang perlu diperhatikan regulator saat ini adalah fokus bagaimana meningkatkan daya beli konsumen. Hal ini karena dengan daya beli konsumen sekarang yang masih rendah, maka pelonggaran yang dilakukan tidak akan signifikan jika tidak diikuti peningkatan daya beli.

Andy menjelaskan, target pertumbuhan kredit hingga akhir tahun ini sebesar 15% year on year menjadi Rp 19 triliun sampai Rp 20 triliun

Sebagai informasi, regulator memprediksi dengan adanya aturan penyempurnaan LTV ini, penambahan kredit KPR perbankan bisa sebesar 3,7% sejak aturan ini diberlakukan selama satu tahun k edepan. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makro Prudensial BI Filianingsih Hendarta berharap, selama empat bulan ke depan, bank bisa maksimal dalam menyalurkan KPR sesuai dengan aturan baru yang dirilis BI.

“Kami sudah mengeluarkan aturan relaksasi, tinggal sekarang bank yang harus bergerak untuk memacu pertumbuhan kredit dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” ujar Fili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×