Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi pemasaran unitlink secara online selama pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut mendapatkan sambutan hangat dari industri.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menilai, kebijakan relaksasi yang diberikan OJK dapat membantu industri asuransi dalam melakukan penjualan unitlink di tengah pembatasan sosial akibat Covid-19.
"Industri asuransi jiwa optimis bahwa performa bisnis asuransi jiwa akan semakin membaik dengan adanya kebijakan relaksasi yang diberikan OJK, salah satunya relaksasi penjualan produk Paydi atau unitlink melalui virtual," kata Togar, kepada Kontan.co.id, Senin (11/1).
Baca Juga: OJK memperpanjang relaksasi pemasaran produk Paydi secara online
Dengan adanya kebijakan tersebut, banyak perusahaan asuransi jiwa bisa menjual produk asuransi unit link secara virtual. Hal ini juga bisa membantu penjualan unitlink ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada awal Januari 2021.
Berdasarkan data AAJI, terdapat peningkatan penjualan produk unitlink sepanjang tahun 2020. Hal ini terlihat dari peningkatan nilai kontribusi premi unitlink dari total premi, pada kuartal I sebesar 61,6%, kuartal II 62,6% dan kuartal III 63,9%.
"Pada kuartal III 2020, premi unitlink memang mengalami perlambatan 4,8% yoy. Namun, apabila dilihat dari kuartal ke kuartal, terdapat peningkatan kontribusi premi unitlink terhadap total premi industri asuransi jiwa dari kuartal I hingga kuartal III 2020," jelas Togar.
Dengan realisasi itu, pihak makin optismistis, bahwa performa produk unitlink di kuartal berikutnya atau tahun ini masih mendominasi dibandingkan produk tradisional. Kontribusi unitlink diperkirakan akan terus meningkat.
Baca Juga: Jasa Raharja beri santunan Rp 50 juta bagi ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air
Selain faktor relaksasi OJK, pertumbuhan penjualan unitlink juga didukung oleh peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya proteksi diri, seperti asuransi kesehatan serta kebutuhan investasi masyarakat untuk jangka panjang.
Selanjutnya: Setoran pajak jasa keuangan dan asuransi anjlok 14,3% di tahun 2020, ini penyebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News