kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK memperpanjang relaksasi pemasaran produk Paydi secara online


Senin, 11 Januari 2021 / 16:49 WIB
OJK memperpanjang relaksasi pemasaran produk Paydi secara online
ILUSTRASI. Nasabah mengamati kinerja produk unitlink salah satu asuransi jiwa?di Jakarta, Senin (30/11). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menstimulus sektor keuangan non-bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi pemasaran produk Paydi secara digital, termasuk unitlink. Tujuannya untuk menekan dampak Covid-19 terhadap bisnis asuransi di tanah air.

Kebijakan itu tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

"Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan  non-bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan  ekonomi pada masa pandemi Covid-19," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo pekan lalu.

Baca Juga: Setoran pajak jasa keuangan dan asuransi anjlok 14,3% di tahun 2020, ini penyebabnya

Melalui beleid tersebut, pemasaran produk Paydi secara daring diperpanjang. Dengan begitu, baik perusahaan asuransi maupun asuransi syariah bisa menggunakan sarana digital atau media elektronik untuk komunikasi jarak jauh ketika memasarkan produk tersebut. 

Anto menyebut, teknis pemasaran Paydi secara digital di industri asuransi berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19.  Dalam pemasaran produk tersebut, juga ditetapkan penggunaan tanda tangan elektronik dalam kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mengatur komunikasi perusahaan asuransi, seperti rapat dewan komisaris dapat dilakukan secara tata muka atau melalui video konferensi. 

Selanjutnya: Jasa Raharja beri santunan Rp 50 juta bagi ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×