Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menstimulus sektor keuangan non-bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi pemasaran produk Paydi secara digital, termasuk unitlink. Tujuannya untuk menekan dampak Covid-19 terhadap bisnis asuransi di tanah air.
Kebijakan itu tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
"Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non-bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo pekan lalu.
Baca Juga: Setoran pajak jasa keuangan dan asuransi anjlok 14,3% di tahun 2020, ini penyebabnya
Melalui beleid tersebut, pemasaran produk Paydi secara daring diperpanjang. Dengan begitu, baik perusahaan asuransi maupun asuransi syariah bisa menggunakan sarana digital atau media elektronik untuk komunikasi jarak jauh ketika memasarkan produk tersebut.
Anto menyebut, teknis pemasaran Paydi secara digital di industri asuransi berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19. Dalam pemasaran produk tersebut, juga ditetapkan penggunaan tanda tangan elektronik dalam kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mengatur komunikasi perusahaan asuransi, seperti rapat dewan komisaris dapat dilakukan secara tata muka atau melalui video konferensi.
Selanjutnya: Jasa Raharja beri santunan Rp 50 juta bagi ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News