Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan rencana konsolidasi perusahaan reasuransi yang tergabung dalam kelompok BUMN. Hasil kolaborasi ini akan ditempatkan di bawah Indonesia Re. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat kapasitas dan daya saing industri reasuransi nasional.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menyatakan, peran reasuransi sangat vital bagi penguatan kapasitas asuransi nasional. Keterbatasan permodalan perusahaan asuransi membuat ketergantungan terhadap dukungan reasuransi semakin besar, terutama karena adanya batasan maksimum retensi sendiri yang ditentukan berdasarkan modal.
“Semakin besar kapasitas reasuransi, semakin besar pula kemampuan perusahaan asuransi untuk menerima obyek pertanggungan di atas nilai retensinya sendiri,” kata Irvan kepada Kontan, Jumat (30/5).
Baca Juga: Tahun ini, akan Ada 18 Asuransi akan Spin Off UUS dengan Mendirikan Perusahaan Baru
Menurut Irvan, konsolidasi reasuransi nasional merupakan langkah paling efektif dalam meningkatkan kapasitas penahanan risiko di dalam negeri. Hal ini sekaligus mengurangi defisit premi reasuransi ke luar negeri yang telah berlangsung selama puluhan tahun, akibat rendahnya modal industri asuransi dalam negeri.
“Defisit terjadi karena premi yang direasuransikan ke luar negeri jauh lebih besar dibandingkan klaim recovery yang diterima dari luar negeri. Dalam sejarah Indonesia, hanya sekali kita mencatat surplus reasuransi dari luar negeri, yaitu saat kerusuhan 1998 ketika klaim asuransi melonjak akibat banyaknya mall dan kendaraan terbakar,” papar Irvan.
Baca Juga: Asei Dikabarkan Gabung Dalam Konsorsium Asuransi Kredit untuk Fintech Lending
Lebih jauh, konsolidasi juga membuka peluang bagi Indonesia untuk memperluas cakupan bisnis reasuransi ke luar negeri. Dengan skala yang lebih besar dan struktur permodalan yang lebih kuat, Indonesia dinilai bisa menyeimbangkan pendapatan premi dari dalam dan luar negeri.
“Dengan konsolidasi, lebih banyak obyek asuransi luar negeri yang bisa diterima oleh perusahaan reasuransi nasional. Ini akan berdampak positif terhadap neraca pembayaran sektor asuransi karena diharapkan dapat mencatat surplus dari sisi perolehan premi,” jelasnya.
Selanjutnya: Harga BBM Pertamina Turun Lagi per 1 Juni 2025, Cek Daftarnya!
Menarik Dibaca: Review Lengkap Samsung A06, Smartphone Terjangkau dengan Fitur Maksimal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News