kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Asei Dikabarkan Gabung Dalam Konsorsium Asuransi Kredit untuk Fintech Lending


Minggu, 01 Juni 2025 / 13:33 WIB
Asei Dikabarkan Gabung Dalam Konsorsium Asuransi Kredit untuk Fintech Lending
ILUSTRASI. PT Asuransi Asei Indonesia dikabarkan mencoba masuk pada ekosistem fintech lending dalam menyediakan asuransi kredit./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/05/2019.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan saat ini sudah terdapat permohonan persetujuan produk asuransi kredit khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending dengan skema konsorsium.

PT Asuransi Asei Indonesia dikabarkan menjadi salah satu perusahaan asuransi umum yang mencoba masuk pada ekosistem fintech lending dalam menyediakan asuransi kredit bersama dengan perusahaan asuransi lain dengan pola konsorsium.

Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe bilang perusahaan asuransi umum tengah melakukan koordinasi dengan asosiasi fintech lending yang juga disupervisi oleh OJK terkait skema tersebut.

"Oleh karena itu, dalam menyusun kondisi polis asuransi juga melalui proses persetujuan dari regulator," ungkapnya kepada Kontan, Sabtu (31/5).

Baca Juga: Asuransi Asei Dukung Skema Perlindungan Program Makan Bergizi Gratis

Lebih lanjut, Dody menerangkan fintech lending pada prinsipnya adalah kreditur yang memberikan pinjaman kepada debitur, serta perjanjian pinjaman dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dia bilang skema pembiayaan atau pinjaman itu tidak mengikuti pola yang dilakukan oleh perbankan. 

Dengan demikian, OJK membuat ketentuan dalam bentuk peraturan tersendiri dan mengelompokkannya sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending.

Dody menyampaikan kebutuhan mitigasi risiko pada fintech lending itu yang kemudian mempertemukan produk asuransi kredit dengan perusahaan asuransi, mengacu kepada ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023. 

Dalam memasuki ekosistem fintech lending, dia tak memungkiri perusahaan asuransi melihat beberapa tantangan dalam menerbitkan asuransi kredit untuk fintech lending, antara lain risiko kredit yang tinggi. 

"Sebab, pinjaman diberikan kepada individu atau usaha kecil dan menengah yang mungkin memiliki riwayat kredit yang tidak stabil," tuturnya.

Selain itu, adanya tantangan terkait keterbatasan data tentang peminjam sehingga membuat penilaian risiko menjadi lebih sulit, serta regulasi yang dinamis dan terus berkembang sehingga perusahaan asuransi perlu terus memantau dan menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi.

Dody juga menerangkan risiko siber yang tinggi karena penggunaan teknologi digital yang canggih sehingga perusahaan asuransi perlu memiliki sistem keamanan yang kuat untuk melindungi data peminjam, kompetisi yang tinggi sehingga perusahaan asuransi perlu memiliki strategi yang efektif untuk memenangkan pangsa pasar, serta sistem penilaian risiko yang akurat untuk menentukan premi yang tepat dan mengelola risiko dengan efektif.

"Selain itu, adanya tantangan sistem pengelolaan klaim yang efektif untuk menangani klaim yang diajukan oleh peminjam atau lender," ucapnya.

Baca Juga: Asei Sebut Asuransi Kredit Perdagangan Berpotensi Terdampak Kebijakan Tarif Trump

Untuk mengatasi tantangan-tantangan dalam asuransi kredit fintech lending, Dody mengungkapkan penanggung akan melakukan beberapa hal, seperti mengembangkan sistem penilaian risiko yang akurat untuk menentukan premi yang tepat dan mengelola risiko dengan efektif, serta meningkatkan keamanan data dengan menggunakan teknologi keamanan yang canggih dan melakukan pelatihan kepada karyawan tentang keamanan data.

"Selain itu, mengelola risiko dengan efektif dengan melakukan diversifikasi risiko, mengelola klaim dengan efektif, dan memantau perubahan regulasi," ungkapnya.

Dengan demikian, Dody menyebut perusahaan asuransi dapat mengatasi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam menerbitkan asuransi untuk fintech lending, serta meningkatkan kemampuan untuk menyediakan produk asuransi yang efektif dan efisien. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan OJK terus berdiskusi dengan para pelaku untuk memastikan profil risiko yang benar, didasarkan pada potensi loan disbursement beserta karakter dan durasi pinjaman. 

"Dengan demikian, pertanggungan dari asuransi dapat memberi nilai tambah terhadap ekosistem fintech lending," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (22/5).

Selain itu, Ogi bilang OJK juga terus berkoordinasi dengan bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) untuk memastikan produk asuransi tersebut sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan industri fintech lending.

Selanjutnya: Kode Redeem ML (Mobile Legends) Juni 2025, Ketahui Cara Klaim Lewat Web dan Ingame

Menarik Dibaca: Pakai Samsung A14 Seharian, Ponsel Harga 1 Jutaan dengan Banyak Fitur Unggulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×