kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.499   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.699   70,40   0,92%
  • KOMPAS100 1.077   10,50   0,99%
  • LQ45 782   12,20   1,58%
  • ISSI 264   0,53   0,20%
  • IDX30 406   6,07   1,52%
  • IDXHIDIV20 472   4,64   0,99%
  • IDX80 119   1,25   1,07%
  • IDXV30 129   -1,04   -0,80%
  • IDXQ30 132   1,79   1,38%

Tahun ini, akan Ada 18 Asuransi akan Spin Off UUS dengan Mendirikan Perusahaan Baru


Minggu, 01 Juni 2025 / 11:36 WIB
Tahun ini, akan Ada 18 Asuransi akan Spin Off UUS dengan Mendirikan Perusahaan Baru
ILUSTRASI. OJK menyampaikan tahun ini ada 18 perusahaan perasuransian yang akan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) dengan cara mendirikan perusahaan baru.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 18 perusahaan perasuransian yang akan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) dengan cara mendirikan perusahaan baru pada 2025.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan berdasarkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang telah disampaikan, direncanakan terdapat 26 perusahaan yang akan melakukan spin off atau pemisahan (UUS) pada 2025.

"Dari 26 perusahaan yang akan melakukan spin off unit syariah pada 2025, sebanyak 18 perusahaan akan mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain," ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (22/5).

Baca Juga: OJK Sebut 26 UUS di Industri Perasuransian akan Spin Off pada 2025

Lebih lanjut, Ogi menerangkan berdasarkan RKPUS, terdapat 41 perusahaan yang berencana spin off UUS. Secara rinci, sebanyak 29 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Sebagai informasi, OJK mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. 

OJK sempat menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit usaha syariah, yakni untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×