kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Rencana penyehatan asuransi mutual diatur dalam POJK


Kamis, 01 Maret 2018 / 22:08 WIB
Rencana penyehatan asuransi mutual diatur dalam POJK
ILUSTRASI. PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penyehatan keuangan dari perusahaan asuransi mutual ikut diatur dalam POJK nomor 1 tahun 2018. Opsi demutualisasi, disebutkan dalam aturan ini.

Dalam beleid ini disebutkan perusahaan yang tidak memenuhi target tingkat solvabilitas internal atau tingkat likuiditas wajib menyampaikan rencana penyehatan keuangan. Selain itu, perusahaan juga dilarang membagikan keuntungan dalam bentuk apapun kepada anggota.

Rencana penyehatan keuangan sendiri minimal memuat langkah penyehatan keuangan yang disertai dengan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan target tingkat solvabilitas internal atau tingkat likuiditas.

Adapun rencana tersebut bisa berupa restrukturisasi aset dan liabilitas, pemberian pinjaman subordinasi, peningkatan tarif premi, hingga pengalihan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan. Termasuk, opsi untuk dilakukan langkan demutualisasi bagi perusahaan asuransi mutual.

Saat dalam proses penyehatan, perusahaan asuransi mutual wajib menyampaikan kepada regulator laporan pelaksanaan setidaknya tentang laporan keuangan bulanan, dan realisasi rencana tindak yang dilakukan.

Sementara bila perusahaan memperkirakan tingkat solvabilitas dan tingkat likuiditas perusahaan tidak akan terpenuhi dalam jangka waktu sebagaimana telah ditetapkan di dalam rencana penyehatan keuangan, perusahaan dapat melakukan perubahan atas rencana penyehatan keuangan sebelumnya.
Setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, OJK juga dapat memerintahkan kepada perusahaan untuk melakukan pemindahan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada perusahaan lain, dalam hal perusahaan asuransi mutual tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas dan tingkat likuiditas.

Sebagaimana diketahui, saat ini hanya ada satu perusahaan asuransi berbentuk mutual yakni Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Kondisi keuangan dari perusahaan tersebut sedang bermasalah dalam beberapa tahun terakhir.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×