Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lebih dari setahun berlalu sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk pengelola statuter untuk mengambil alih pengelolaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB). Namun progres dari proses ini dinilai belum terlihat.
Setelah sempat muncul sejumlah aksi semisal pembentukan perusahaan asuransi jiwa baru lewat PT Asuransi Jiwa Bumiputera, Pengamat Asuransi Herris Simanjuntak menilai kini progres dari restrukturisasi ini terasa adem ayem.
Ia menilai ada beberapa hal yang membuat pengelola statuter kesulitan bergerak. "Di antaranya karena tidak adanya landasan hukum yang cukup seperti undang-undang asuransi berbentuk mutual," kata dia, Selasa (12/12).
Hal ini disebutnya menjadi esensial karena sebagai satu-satunya perusahaan asuransi jiwa berbentuk mutual, AJBB jadi tidak punya pijakan yang cukup kuat. Padahal dalam undang-undang tentang perasuransian yang terbit pada 2014 lalu, perusahaan asuransi berbentuk mutual ini diperbolehkan. Dengan catatan, harus dibuat aturan turunan berbentuk undang-undang.
Di sisi lain, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari AJBB disebutnya tidak cukup kuat sebagai dasar hukum. Nah, dengan berlarut-larutnya pembentukan aturan ini, pengelola statuter pun disebutnya ikut kesulitan.
"Mungkin pengelola statuter jadi khawatir dalam melangkah karena tak ada dasar hukum," ungkap Herris.
Mengenai hal ini, Pengelola Statuter Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Umum, dan Komunikasi AJBB Adhie Massardi menyebut pihaknya tak terlalu bergantung kepada adanya undang-undang asuransi mutual. Ia mengklaim pihaknya sudah bisa bergerak dengan aturan yang ada saat ini.
"Namun kalau nanti dibuat aturan khususnya ya kami tinggal menyesuaikan," ucap Adhie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News