Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
Sebenarnya, pada awal 2021, BPKH menyatakan berencana melakukan investasi ke Muamalat dalam dua bentuk. Yakni investasi tier 1 melalui penambahan saham dan investasi tier 2 dalam bentuk subdebt atau obligasi subordinasi. Rencananya, nilai investasi tier 1 senilai Rp 1 triliun dan investasi tier 2 senilai Rp 2 triliun.
Ekonom dan Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menilai langkah tersebut tidak ada salahnya. Ia yakin pengurus BPKH pasti sangat paham aturan main yang ada. Termasuk, bila memutuskan akan investasi sebagai pemegang saham Bank Muamalat.
“Menjadi pemegang saham kan sama saja dengan keputusan untuk investasi misalnya menjadi pemilik hotel di Mekah dan Madinah. Sepanjang investasi itu tidak melanggar syariah dan juga menguntungkan Saya kira tidak masalah,” jelasnya kepada Kontan.co.id.
Apalagi bila investasi tersebut bisa membantu kelancaran keberangkatan Haji. Ia menyebut, masuknya BPKH, akan membuka peluang Bank Muamalat untuk bangkit. “Kita tentunya tahu potensi Bank Muamalat cukup besar. Dukungan BPKH dan manajemen baru yang lebih profesional Bank Muamalat bisa bangkit kembali,” paparnya.
BPKH juga bisa mengoptimalkan Bank Muamalat ke ekosistem Haji. Sehingga akan saling menguntungkan.
Selanjutnya: BPKH jadi pengendali Bank Muamalat dengan kuasai 78,45% saham
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News