Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Kueangan (OJK) resmi luncurkan roadmap pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan 2024 hingga 2028 pada Selasa, 05 Maret 2024. Hal ini guna mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang lebih sehat, kuat serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan roadmap ini merupakan bentuk komitmen OJK untuk memperkuat seluruh sektor jasa keuangan. Ia menambahkan roadmap ini juga sejalan dengan UU P2SK.
"Dalam UU tersebut jelas sekali ditegaskan bahwa OJK tentu bekerja sama dan menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah, untuk mengambil kebijakan dan memperkuat seluruh industri keuangan," jelasnya, Selasa (5/3).
Baca Juga: OJK Proyeksikan Penyaluran Pembiayaan Multifinance Bakal Meningkat pada Ramadan
Mahendra mengatakan implementasi roadmap pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan ini akan dilaksanakan dalam tiga fase dalam kurun waktu 2024 - 2028.
Ia menjelaskan Fase 1 Penguatan Fondasi pada 2024-2025, dilanjutkan dengan Fase 2 Konsolidasi dan Menciptakan Momentum 2026-2027, dan diakhiri dengan Fase 3 Penyesuaian dan Pertumbuhan di 2028.
"Jadi roadmap ini ada tahapan-tahapannya," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Eksekutif Pengawasan Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan roadmap ini memiliki empat pilar prinsip pengembangan dan pengawasan.
Ia menyebutkan pilar pertama merupakan penguatan ketahanan dan daya saing, pilar kedua pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem, pilar tiga, akselerasi transformasi digital dan pilar keempat penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Baca Juga: OJK: Enam Multifinance Belum Penuhi Aturan Modal Minimum
"Kami juga siapkan beberapa strategi yang akan dijalankan pada periode lima tahun mendatang berlandaskan keempat pilar." jelas Agusman.
Agusman menambahkan, strategi yang akan dijalan tersebut meliputi penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM, penguatan pengembangan usaha, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan, penguatan pelindungan konsumen, pengembangan elemen ekosistem, akselerasi transformasi digital.
"Meski begitu, roadmap ini merupakan living document sehingga sifatnya adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri perusahaan pembiayaan ke depan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News