Reporter: Issa Almawadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Bank Panin Syariah resmi bersaing dalam kredit perumahan. Produk milik anak usaha Bank Panin ini dinamakan Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) PaS iB dan telah diluncurkan April lalu.
Deny Hendrawati, Direktur Utama Panin Syariah menerangkan, keputusan masuk ke bisnis perumahan karena Panin Syariah meyakini bahwa kebutuhan rumah inti masih sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia.
"Yang masih belum punya rumah, jumlahnya banyak. Sehingga bisnis ini masih cukup potensial," terang Deny kepada KONTAN, Selasa (5/5).
PPR PaS iB adalah pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian properti berupa rumah, ruko/rukan, baik baru maupun bekas, di lingkungan developer maupun non developer, pembangunan (konstruksi) dan renovasi. Deny bilang, produk pembiayaan rumah Panin Syariah ini mengincar segmen harga mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 800 juta.
Sayang, Deny enggan menyebutkan berapa margin pembiayaan yang ditawarkan Panin Syariah kepada nasabahnya. "Margin kompetitif," kata singkat.
Karena produk tersebut baru, Deny juga belum bisa menyampaikan nilai penyaluran pembiayaan yang telah dilakukan Panin Syariah.
Yang jelas, meski produk tersebut baru, Panin Syariah punya target penyaluran pembiayaan yang cukup optimis. Deny bilang, di tahun pertama ini, pihaknya berharap bisa menyalurkan pembiayaan hingga Rp 400 miliar.
Sebagai gambaran saja, PPR PaS iB milik Panin Syariah ini memiliki fitur proses permohonan yang mudah dan cepat, fleksibel untuk membeli properti baru atau bekas, jangka waktu pembiayaan yang panjang, dan fasilitas autodebet dari Tabungan PBS.
Nah, buat Anda yang ingin mengajukan KPR ke Panin Syariah, simak juga persyaratan pengajuan pembiayaannya. Yang pertama, calon nasabah adalah warga negara Indonesia yang cakap hukum, usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (untuk karyawan) dan 60 tahun (untuk pengusaha atau professional) pada saat jatuh tempo pembiayaan.
Lalu, maksimum pembiayaan 90% dari harga beli properti (sesuai syarat dan ketentuan berlaku), dan besar angsuran tidak melebihi 35% dari penghasilan bulanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News