Reporter: Mona Tobing, Tendi Mahadi | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Restrukturisasi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) rupanya masih menyimpan misteri. Itu sebabnya, sejumlah pengurus kantor wilayah (kanwil) AJBB mempertanyakan legalitas pengurus statuter AJBB.
Seorang pengurus Kanwil AJBB bercerita, sejak Rabu (4/1), pengelola statuter AJBB melakukan dialog dengan seluruh Kanwil AJBB. Hal ini merespon protes dari Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penetapan tim statuter.
Sebelumnya pada Oktober 2016, BPA mengirim surat ke OJK dan menyatakan tidak bertanggung jawab jika ada konsekuensi yang ditimbulkan dari kebijakan statuter. BPA tidak ada hubungan organisasi pengelola statuter.
"Kami bertanya kepada pengelola statuter, apakah mereka legal? Tapi tim statuter tidak bisa menjelaskannya," ungkap salah satu pengurus Kanwil AJBB, kemarin.
Bukan itu saja, sejumlah Kanwil AJBB juga mempertanyakan proses restrukturisasi yang sedang berjalan. Diantaranya skema masuknya pengusaha Erick Thohir dalam rencana restrukturisasi dan keraguan soal perjanjian-perjanjian yang tertuang dalam proses tersebut.
Contoh dari perjanjian profit sharing sebesar 40% dari keuntungan PT Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) yang nantinya akan disetorkan kepada AJBB untuk membantu menutup defisit liabilitas, minimal selama 12 tahun.
Keraguan itu muncul karena dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, pembagian keuntungan diputuskan tiap rapat umum pemegang saham tahunan
Pihak statuter menegaskan proses restrukturisasi jalan terus. Adhie Massardi, anggota statuter AJBB mengakui, sejak dua hari yang lalu pihak statuter telah mengumpulkan 25 kanwil AJBB.
Pihaknya sudah menjelaskan semua proses restrukturisasi kepada perwakilan AJBB di daerah dalam pertemuan tersebut. "Jadi semuanya sudah clear," klaim dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News