kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restrukturisasi kredit diusulkan diperpanjang hingga Maret 2023, ini tanggapan BNI


Kamis, 12 Agustus 2021 / 13:22 WIB
Restrukturisasi kredit diusulkan diperpanjang hingga Maret 2023, ini tanggapan BNI


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang diatur dalam POJK No 4/POJK.03/2020. Berdasarkan aturan tersebut, status kredit dari debitur yang direstukturisasi tetap dalam kategori lancar dan diusulkan berlaku sampai Maret 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah meminta OJK agar restrukturisasi kredit tersebut diperpanjang sampai Maret 2023. 

"Pemerintah sudah bicara dengan OJK. Kami minta diperpanjang hingga 31 Maret 2023 dan tentu kami akan menunggu keputusan OJK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Business Talk Kompas  TV, Selasa (10/8) malam.

Menanggapi hal itu, David Pirzana Direktur Managemen Resiko BNI mengatakan, perpanjangan restrukturisasi kredit satu tahun hingga Maret 20203 tentu akan membantu dunia usaha dan perbankan mendapatkan tambahan waktu untuk bisa kembali pulih. 

Baca Juga: BMRI Sambut Baik Wacana Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19

Dia bilang, hingga saat ini kondisi debitur-debitur perbankan masih belum sepenuhnya pulih. "Masih banyak sektor-sektor industri yang belum sepenuhnya pulih. Efek PPKM tentu ada dan paling banyak terdampak adalah segmen kecil dan konsumer," kata David kepada Kontan.co.id, Rabu (11/8).

Baki debit restrukturisasi kredit BNI saat ini masih cukup banyak meskipun trennya sudah menurun. Porsi restrukturisasi kredit perbankan saat ini mencapai 20%-30% dari total portofolio perbankan. 

Oleh karena itu, lanjut David, tanpa perpanjangan restrukturisasi Covid-19 akan sangat sulit bagi perbankan. Pasalnya, kolektabilitas sebagian debitur restrukturisasi ini akan turun  dan bank juga harus menerapkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang sesuai dengan kolektabilitasnya.

"Kami berharap ekonomi Indonesia akan terus tumbuh seiring dengan program vaksinasi dan perpanjangan stimulus restrukturisasi kredit akan dapat memberi cukup ruang dan waktu bagi dunia usaha pulih kembali," pungkas David. 

Selanjutnya: Restrukturisasi Kredit, Menko Airlangga: Kami Usul Diperpanjang Sampai 31 Maret 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×