kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.859   80,00   0,50%
  • IDX 7.150   -11,12   -0,16%
  • KOMPAS100 1.093   -1,00   -0,09%
  • LQ45 868   -3,93   -0,45%
  • ISSI 217   0,69   0,32%
  • IDX30 444   -2,38   -0,53%
  • IDXHIDIV20 535   -4,64   -0,86%
  • IDX80 125   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 134   -1,36   -1,00%
  • IDXQ30 148   -1,16   -0,78%

Restrukturisasi kredit memberikan ruang bagi bank dan dunia usaha untuk bertahan


Senin, 09 Agustus 2021 / 16:52 WIB
Restrukturisasi kredit memberikan ruang bagi bank dan dunia usaha untuk bertahan
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi keuangan di salah satu bank anggota Himbara di Jakarta, Jumat (16/5). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/10/2020.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan perpanjangan kebijakan relaksasi kredit yang berakhir pada Maret 2022. Rencana tersebut dengan pertimbangan, upaya pemulihan ekonomi nasional terhambat  pembatasan mobilitas masyarakat akibat lonjakan angka positif Covid-19. 

OJK melihat, pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid-19 ibisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah terhambat. 

OJK melihat,potensi melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan.  Selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020.Dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020. 

“Perpanjangan beleid ini untuk memberikan ruang bagi perbankan dan dunia usaha bertahan serta melanjutkan usaha mereka menopang pemulihan perekonomian nasional. Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021. Saat ini rencana perpanjangan kembali POJK No. 48/2020 masih dalam pengkajian di internal OJK,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam paparan daring, Minggu (8/8).

Direktur Center of Information and Develompment Studies (CIDES), Umar Juoro menjelaskan, proogram restruktusasi kredit sangat membantu Terutama para debitur karena sedang menghadapi masalah cash flow. Kredit bermasalah alias NPL relatif bisa dikelola dengan baik. 

Hingga Maret 2021, nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 999,7 triliun untuk 7,97 juta debitur. Sebanyak Rp 392 triliun dari jumlah ini diajukan oleh 6,17 juta debitur dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi pihak paling terdampak pandemi.
 
“Restrukturisasi sektor perbankan Rp 900-an triliun, sekarang sudah turun jadi sekitar Rp 700-an triliun, kalau dilihat dari sektor riilnya, angka itu sangat luar biasa bagi pergerakan ekonomi. Restruktutisasi ini menggambarkan kesulitan yang dialami,” papar Umar. 
 
Terkait rencana perpajangan restrukturisasi di Agustus ini sekarang tergantung perbankan. “”Setahu saya, bank-bank BUKU III dan IV  sudah menyiapkan provisi,” ujar Umar lagi.
  
Umar Juoro meyakini begitu kasus pandemi turun, kegiatan ekonomi akan langsung tumbuh karena pada dasarnya tidak ada kerusakan alat produksi dan distribusi. Namun, yang terjadi adalah penghentian atau pengurangan aktivitas bisnis, sehingga pemulihan ekonomi sangat tergantung dengan seberapa cepat Indonesia dapat mengatasi pandemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×