Reporter: Grace Olivia, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Hasbi Maulana
Agung S. Rahardjo, VP Jaringan & Konsfila PT Pos Indonesia (Persero) berusaha menerangkan, pertama Pos Indonesia adalah satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan tugas untuk menjual, mengelola, dan melaporkan penjualan meterai copure Rp 6.000 dan Rp 3.000 tersebut.
Persediaan materai tahun ini telah ditandatangani sesuai kerjasama pemasokan materai sejak Februari tahun ini.
"Adapun info yang disampaikan ibu Menkeu berkaitan dengan rencana penyesuaian harga meterai menjadi Rp 10.000, dapat disampaikan bahwa pada prinsipnya PT Pos Indonesia akan melaksanakan penugasan dari Menkeu cq Direktorat Jendral Pajak," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (4/7).
Penugasan tersebut, lebih lanjut ia menerangkan, menunggu Undang-Undang (UU) tentang Bea Meterai yang baru.
Jika sudah disahkan oleh pemerintah, maka PT Pos Indonesia akan menunggu perintah dari Dirjen Pajak tentang kapan berlakunya meterai baru itu dan ketentuan-ketentuan lainnya menyangkut meterai tempel baru.
"Pada proses normal, biasanya Dirjen Pajak akan membuat kebijakan dan batasan-batasan waktu jual meterai tempel lama yang ada di PT Pos Indonesia," urai Agung.
Pada waktunya, jika UU sudah berlaku dan peraturan di bawah UU mulai diberlakukan, sesuai instruksi dan hasil koordinasi antara Dirjen Pajak dengan PT Pos Indonesia, PT Pos akan menghentikan penjualan materai tempel lama.
Setelah itu PT Pos akan mengganti meterai lama tersebut dengan meterai tempel yg baru dan menarik semua meterai tempel lama dari seluruh Kantor Pos ke Gudang Besar Meterai di Kantor Pusat Bandung.
"Intinya adalah Pos Indonesia dalam posisi menunggu penugasan dari Pemerintah cq Dirjen Pajak sampai dengan diberlakukannya UU Bea Meterai yang baru," kata Agung.