Reporter: Grace Olivia, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Hasbi Maulana
Beleid ini segera mendapatkan banyak respon dari pihak industri. Salah satunya industri perbankan yang memang paling banyak menggunakan meterai sebagai pengabsahan surat maupun dokumen yang berkaitan dengan layanan keuangan.
Sejumlah bankir yang dihubungi Kontan.co.id menyebut akan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
Kendati demikian, pihak bank tak menampik bahwa akan ada penambahan beban dari sisi operasional perbankan.
Apalagi ada pula usulan yang mengatakan bea meterai untuk keperluan kartu kredit bakal dibebankan ke pihak perbankan dari sebelumnya oleh nasabah.
Dalam praktiknya setiap transaksi ritel (kartu kredit) dengan nilai di atas Rp 250.000 hingga Rp 1 juta nasabah akan dikenai biaya meterai sebesar Rp 3.000. Sedangkan untuk transaksi di atas Rp 1 juta, biaya meterainya yakni Rp 6.000.
Biaya sejenis ini kerap diabaikan oleh pengguna kartu, ketika membayar penuh (full payment) tagihan kartu kredit. Selain itu, pada dasarnya seluruh transaksi atau layanan keuangan bank seperti cek, bilyet, giro memang diharuskan menggunakan meterai sebesar Rp 3.000.
Kepala Divisi Kartu Kredit PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Okki Rushartomo mengatakan saat ini pihaknya lebih memilih menunggu hasil keputusan. "Saat ini kami mengikuti undang-undang yang berlaku," katanya, Jumat (5/7).
Memang, dalam peraturan yang berlaku saat ini pengenaan bea meterai terhutang melekat pada pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan hal lain.
Okki menambahkan, bila nantinya bea tersebut diubah menjadi beban bank, praktis akan menambah biaya operasional. Sebab, jumlah meterai yang harus digunakan bank dalam setiap transaksi memang lumayan besar.