Reporter: Grace Olivia, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Hasbi Maulana
Menurut hitung-hitungan kasar Okki, setidaknya ada penggunaan meterai sebesar Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar per bulan di BNI untuk seluruh tagihan BNI.
"Namun, dalam usulannya (pengenaan bea meterai) hanya dikenakan untuk Rp 5 juta ke atas," katanya. Bank berlogo 46 ini juga belum berani berkomentar lebih jauh, sebab pihaknya masih mengkaji hal tersebut.
Di sisi lain, Direktur Kepatuhan PT Bank Mayapada Internasional Tbk Rudy Mulyono secara singkat mengatakan tentunya kenaikan bea meterai dan pengenaan tanggungan ke bank dipastikan akan menambah biaya operasional bank.
Kendati demikian, pihaknya menolak untuk berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut.
Sekadar tambahan informasi, merujuk pemberitaan yang dimuat Harian KONTAN (5/7), penerapan meterai satu harga sebesar Rp 10.000 ini pemerintah bisa meraup penerimaan negara sebesar Rp 8.46 triliun.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan sejak tahun 2000-2017, pemasukan dari bea meterai tumbuh 3,6 kali, yakni dari Rp 1,4 triliun di tahun 2001 menjadi Rp 5,08 triliun di tahun 2017.
Selama ini peredaran meterai tarif Rp 6.000 paling dominan. Kemkeu mencatat, volume peredaran meterai tahun 2017 mencapai 846.666.667 lembar.
Target penerimaan bea meterai ini masuk dalam pendapatan pajak lainnya. Tahun ini target pendapatan lainnya mencapai Rp 8,62 triliun naik 13,4% dari 2018 yang sebesar Rp 7,60 triliun.
Pemerintah berharap, peningkatan transaksi sektor jasa keuangan turut meningkatkan penggunaan bea meterai tahun ini.
Selain mengubah tarif, pemerintah ingin memperluas objek bea meterai tidak terbatas dokumen kertas, melainkan juga dokumen digital.
Maklum, masyarakat semakin akrab bertransaksi menggunakan jaringan internet dan dokumen digital. Oleh karena itu, dokumen digital menjadi objek baru penerapan meterai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News