Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
"Pidana adalah hal yang patut diselesaikan. Jika pidana menjadi damai akibat homologasi, maka pencekalan tersangka ke luar negeri akan dicabut. Bisa dibayangkan akibatnya bagaimana," sesalnya.
Ia juga menemukan kejanggalan bagaimana koperasi mendapatkan dana melalui efisiensi biaya operasional dari penutupan kantor cabang hingga merumahkan para pekerja.
Baca Juga: Kemanapun uang Indosurya mengalir, PPATK akan mengejarnya..
Mengingat, koperasi sudah lama tutup dan mengenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal kepada ratusan karyawannya sejak gagal bayarnya terkuak awal tahun ini.
Bukan hanya itu. Kliennya, juga tidak mengetahui siapa saja nasabah tetap dan badan usaha yang berbaik hati akan memberikan dananya kepada koperasi. Apalagi, dalam kesepakatan perdamaian tidak disebutkan secara rinci.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News