Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta telah menyampaikan skema perdamaian kepada beberapa nasabah. Surat perdamaian yang disampaikan beberapa hari lalu itu, menuai polemik. Agus Wijaya, kuasa hukum yang mewakili lebih dari 1.000 nasabah ini, menolak dengan tegas opsi perdamaian itu.
"Terkait proposal perdamaian, klien kami seluruhnya menolak dengan tegas dan menyerahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan. Semoga rencana perdamaian dapat menjadi lebih baik pada saatnya nanti," kata Agus, Selasa (16/6).
Baca Juga: Nasabah Kembali PKPU Henry Surya, Mantan Ketua KSP Indosurya Cipta
Agus khawatir jika koperasi tidak melanjutkan pembayaran setelah cicilan tahap pertama. Sebab, tidak ada jaminan KSP Indosurya akan menyelesaikan utangnya secara menyeluruh.
Apalagi, total nilai simpanan kliennya mencapai Rp 2,1 triliun. Mereka adalah nasabah yang berasal dari berbagai daerah mulai dari Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Medan, Padang, Gresik dan lainnya.
Apesnya, dalam kesepakatan perdamaian itu, kliennya tidak dapatkan bunga simpanan yang dijanjikan sejak awal. Apalagi, koperasi menutupi utangnya dari bunga cicilan nasabah.
"Mereka bayar bunga uang kita sendiri. Umpamanya satu tahun kita dapat bunga 10%, jika koperasi cicil 10 tahun maka bunga jadi 100%. Nah, 100% ini malah dicicil koperasi buat bayar pokok simpanan nasabah," jelasnya.
Baca Juga: PPATK Endus Aliran Dana KSP Indosurya Cipta di Luar Negeri
Selain itu, ia khawatir kesepakatan perdamaian ini akan menggugurkan proses hukum tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi, yakni mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Managing Director KSP Indosurya Suwito Ayub (SA).
"Pidana adalah hal yang patut diselesaikan. Jika pidana menjadi damai akibat homologasi, maka pencekalan tersangka ke luar negeri akan dicabut. Bisa dibayangkan akibatnya bagaimana," sesalnya.
Ia juga menemukan kejanggalan bagaimana koperasi mendapatkan dana melalui efisiensi biaya operasional dari penutupan kantor cabang hingga merumahkan para pekerja.
Baca Juga: Kemanapun uang Indosurya mengalir, PPATK akan mengejarnya..
Mengingat, koperasi sudah lama tutup dan mengenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal kepada ratusan karyawannya sejak gagal bayarnya terkuak awal tahun ini.
Bukan hanya itu. Kliennya, juga tidak mengetahui siapa saja nasabah tetap dan badan usaha yang berbaik hati akan memberikan dananya kepada koperasi. Apalagi, dalam kesepakatan perdamaian tidak disebutkan secara rinci.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News