kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rombak manajemen hingga ganti nama, begini hasil RUPSLB Bank Bukopin


Selasa, 22 Desember 2020 / 19:12 WIB
Rombak manajemen hingga ganti nama, begini hasil RUPSLB Bank Bukopin
ILUSTRASI. Bank Bukopin. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Handoyo .

Berdasarkan hasil keputusan RUPSLB tahun 2020 PT. Bank Bukopin, Tbk., maka komposisi Dewan Komisaris dan Direksi Bank Bukopin untuk periode 2019-2024 menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama Independen : Bo Youl Oh**)

Wakil Komisaris Utama Independen : Sapto Amal Damandari*) Komisaris : Chang Su Choi

Komisaris : Nanang Supriyatno*)

Komisaris : Deddy SA Kodir

Komisaris : Susiwijono

Komisaris Independen : Tippy Joesoef*)

Komisaris Independen : Hae Wang Lee**)

*) Untuk Bapak Sapto Amal Damandari, Saudara Nanang Supriyatno, dan Saudara Tippy Joesoef terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari Otoritas Jasa Keuangan.

**) Untuk Bapak Bo Youl Oh, dan Saudara Hae Wang Lee terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, No. 37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Baca Juga: Daftar 5 bank dengan bunga deposito tertinggi di awal pekan ini

Direksi

Direktur Utama : Rivan Achmad Purwantono

Direktur : Adhi Brahmantya

Direktur : Ji Kyu Jang**)

Direktur : Euihyun Shin**)

Direktur : Hari Wurianto

Direktur : Helmi Fahrudin*)

Direktur : Jong Hwan Han

Direktur : Dodi Widjajanto*)

Direktur : Sheng Hyup Shin**)

*) Untuk Bapak Helmi Fahrudin dan Saudara Dodi Widjajanto terhitung efektif sejak ditetapkanĀ  oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari Otoritas Jasa Keuangan.

**) Untuk Bapak Ji Kyu Jang, Saudara Euihyun Shin, dan Saudara Senghyup Shin terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, No. 37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Selanjutnya pada agenda terakhir, Perseroan meminta Persetujuan Peningkatan Paket Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk sisa tahun buku 2020 dan seterusnya.

Peningkatan paket Remunerasi bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diusulkan berlaku efektif untuk sisa Tahun Buku 2020 dan seterusnya yang alokasi besarannya dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan kinerja dan kondisi keuangan Perseroan serta rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.

Selanjutnya: Jelang tutup tahun, konsolidasi perbankan makin ramai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×