Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim akan merampungkan rancangan aturan pengawasan berbasis risiko atawa Risk Based Supervision. Rancangan aturan yang menjadi senjata regulator untuk mengawasi cara bermain pelaku industri asuransi tersebut diperkirakan kelar pada akhir April 2014 nanti.
OJK menyiapkan dua rancangan aturan. Pertama, peraturan tentang penilaian tingkat risiko lembaga jasa keuangan non bank, meliputi lembaga dana pensiun, perusahaan asuransi dan reasuransi, serta perusahaan pembiayaan. Kedua, peraturan terkait dengan pemeriksaan regulator kepada industri.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank OJK menuturkan, Risk Based Supervision (RBS) merupakan senjata bagi regulator untuk melihat risiko pelaku industri non bank. “Jadi, pelaku industri sendiri punya pelaksanaan manajemen risiko terintegrasi korporasi, nah untuk regulator ada pengawasan berbasis risiko atau RBS ini,” tutur dia ditemui KONTAN, Kamis (20/3).
Hasil dari penerapan RBS nantinya akan membuat regulator mudah dalam menyisir risiko perusahaan dalam empat kelompok. Kelompok pertama tergolong normal, kelompok kedua masuk pengawasan intensif, dan kelompok ketiga masuk dalam penyehatan, serta kelompok keempat masuk dalam restrukturisasi.
“Aturannya sendiri diperkirakan meluncur tahun depan. Tetapi, persiapan pelaksanaannya dimulai awal tahun ini. Sehingga, saat aturannya meluncur, semua pelaku sudah siap. Ini tidak main-main karena ada sanksinya, mulai dari teguran hingga uji kelayakan dan kepatutan ulang,” terang Dumoly.
Adapun, delapan aspek risiko yang diawasi OJK, yaitu aspek strategi, operasional, aset dan liabilitas, kepengurusan, tata kelola, dukungan dana, risiko asuransi atau risiko pembiayaan. Pengawasan model baru ini juga memberikan kewenangan kepada regulator untuk melakukan pemeriksaan langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News