Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan aturan modal minimum baru bagi perusahaan asuransi pada tahun 2026. Adapun modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan menjadi Rp 500 miliar, kemudian modal minimumnya akan didorong mencapai Rp 1 triliun pada 2028.
Sementara itu, perusahaan reasuransi konvensional modal minimumnya akan ditingkatkan dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun pada 2026. Modal tersebut akan ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2028.
Modal minimum perusahaan asuransi syariah juga akan ditingkatkan dari Rp 50 miliar menjadi Rp 250 miliar pada 2026 dan akan didorong menjadi Rp 500 miliar pada 2028.
Modal minimum perusahaan reasuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026, kemudian dinaikkan menjadi Rp 1 triliun pada 2028.
Baca Juga: OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi Ditingkatkan Modal, Begini Respons AAUI
Terkait rencana tersebut, PT Asuransi BRi Life menyebut sudah menerima rancangan perubahan regulasi OJK.
Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila mengatakan rencana peraturan penambahan modal sebenarnya berdampak baik. Dia juga tak memungkiri permodalan jadi salah satu kriteria dalam industri asuransi.
"Kami sambut baik. Akan tetapi, seharusnya bisa dibarengi dengan pengawasan yang dinamis dari OJK," ucap dia dalam konferensi pers, Selasa (30/5).
Iwan menyampaikan perubahan dalam cara pengawasan seharusnya dapat dikembangkan ke depannya. Dengan demikian, pengawasan kepada perusahaan asuransi akan menjadi lebih baik.
Selain itu, Iwan berpendapat pengawasan administratif yang dilakukan OJK selama 2-3 bulan masih rentan dan tidak cukup.
Dia juga tak memungkiri saat ini industri masih keberatan terkait dengan besaran modal yang ditetapkan.
Baca Juga: AAUI Catat Klaim Asuransi Kredit Masih Menjadi yang Paling Tinggi pada Kuartal I
Namun, Iwan optimistis BRI Life saat ini masih aman dengan kondisi permodalan perusahaan, yakni sekitar Rp 7,7 triliun.
Dia berpendapat rencana penambahan permodalan tersebut juga berpotensi mendorong perusahaan-perusahaan untuk merger.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News