kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

RUU Koperasi kesempatan milenial untuk rebranding


Kamis, 12 Oktober 2017 / 18:16 WIB
RUU Koperasi kesempatan milenial untuk rebranding


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) akan mengakomodir upaya rebranding koperasi agar saat ditetapkan menjadi UU nantinya mampu menampung dan memberikan ruang kepada para generasi milenial untuk berkiprah dalam dunia perkoperasian.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan memberikan ruang bagi generasi milenial dalam perundangan koperasi yang segera ditetapkan. Oleh karena itu pihaknya bersama tim ahli Fraksi Kebangkitan Bangsa (FPKB) menggelar diskusi publik sebagai upaya menyerap aspirasi dalam rangka penyusunan RUU Perkoperasian yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi VI DPR RI.

"Diskusi publik ini juga digelar untuk mendapatkan gambaran utuh serta penjelasan yang komprehensif terkait kondisi permasalahan, tantangan dan peluang yang dihadapi oleh koperasi saat ini," kata Meliadi kepada KONTAN dalam keterangan tertulis pada Kamis (12/10) di Jakarta.

Meliadi mengungkapkan diskusi publik sekaligus dibutuhkan untuk mendapatkan masukan yang substantif dalam rangka penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perkoperasian.

"Hal ini juga dalam rangka menambah pemahaman serta menyerap aspirasi publik untuk bersama-sama mencari strategi dan jalan keluar untuk mendorong dan menghidupkan kembali gerakan ekonomi rakyat yang berbasis koperasi di Indonesia," kata Meliadi.

"Dalam diskusi publik tersebut banyak masukan dari para narasumber yang perlu di serap dan diolah sebagai bahan penyusunan dan perumusan DIM yang selanjutnya akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM," kata Meliadi.

Ia menambahkan di antara masukan yang disampaikan oleh para narasumber, ada hal yang sangat penting dan menarik di dalam diskusi publik tersebut yaitu bahwa RUU Perkoperasian ke depan harus dapat menjawab tantangan dan peluang yang ada.

"Intinya bahwa RUU tersebut harus memberikan ruang bagi generasi milenial dengan melakukan rebranding Koperasi," katanya.

Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 28/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa UU No 17/2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hal itu disebabkan UU tersebut dianggap telah mencabut roh koperasi yakni prinsip asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 dan diperintahkan kembali kepada UU nomor 25 tahun 1992 untuk sementara sampai dengan ada UU pengganti yang baru.

Dalam proses penyusunan RUU dimaksud mendapat perlakukan khusus tidak melalui Prolegnas tetapi melalui jalur Komulatif Terbuka.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×