Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal disahkan pada sidang paripurna DPR pada 27 Oktober mendatang. Pengesahan ini dilakukan setelah DPR dan pemerintah menyepakati tiga hal utama dalam rapat kerja, Senin (17/10).
Pertama, pembentukan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Kedua, OJK hanya mempunyai hak penyelidikan dan penyidikan. "Hasil penyidikan OJK wajib ditindaklanjuti Kejaksaan selama 90 hari. Setelah itu, kejaksaan wajib membawa kasusnya ke pengadilan atau ditolak dengan alasan," kata anggota Paniti Khusus RUU OJK Harry Azhar Azis, Kamis (20/10).
Ketiga, Panitia Seleksi Anggota Dewan Komisioner disepakati terdiri dari unsur Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, industri perbankan, industri pasar modal, industri keuangan non-bank,dan akademisi. Pengesahannya melalui Keputusan Presiden yang juga menyeleksi anggota Dewan Komisioner.
Harry menambahkan calon anggota Dewan Komisioner bisa mendaftar ke panitia seleksi melalui pengumuman media massa. Nantinya pantia seleksi akan memilih 21 calon anggota Dewan Komisioner yang kemudian dikirimkan nama-namanya ke presiden.
Presiden lalu memilih 14 orang dari ke-21 calon yang diajukan. Keempat belas orang tersebut kemudian disaring lagi oleh DPR sampai terpilih tujuh anggota perwakilan DPR.
Mengenai tambahan dua orang anggota ex-officio (1 dari kemenkeu dan 1 dari BI), menurut Harry cenderung disepakati. Jadi, total anggota DK berjumlah sembilan orang. "Yang belum disepakati apakah anggota Dewan Komisioner ex-officio punya voting rigth atau tidak," jelas Harry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News