kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Sah, BPKH Resmi Menjadi Pengendali Bank Muamalat


Selasa, 15 Februari 2022 / 07:13 WIB
Sah, BPKH Resmi Menjadi Pengendali Bank Muamalat
ILUSTRASI. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menguasai PT Bank Muamalat Indonesia Tbk


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menjadi pengendali PT Bank Muamalat Indonesia Tbk akhirnya selesai. Hal itu terjadi setelah Otoritas Jasa Keuangan menyatakan BPKH telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK Tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

“Ketetapan dari  OJK ini menunjukkan BPKH selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Muamalat dinilai mampu dan layak untuk mengembangkan Bank Muamalat ke depan untuk melakukan transformasi dan mencapai kinerja yang kian positif," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu dalam keterangan resminya, Senin (14/2).

BPKH resmi menjadi PSP Bank Muamalat setelah menerima hibah saham dari yakni Islamic Development Bank (IsDB) dan SEDCO Group pada tanggal 15 dan 16 November 2021 lalu sebanyak 7.903.112.181 saham atau setara dengan 77,42%. Dengan demikian, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat naik menjadi 78,45%.

Baca Juga: Perbankan Semakin Efisien, CIR Melandai Tahun Lalu

Setelah Bank Muamalat  melakukan rights issue dimana BPKH menyuntikkan tambahan modal sebesar Rp1 triliun total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat saat ini menjadi sebesar 82,7%.

Melengkapi kehadiran BPKH sebagai PSP dan berdasarkan hasil evaluasi OJK terhadap posisi keuangan Bank Muamalat terkini, regulator juga telah menetapkan Status Bank Muamalat Dalam Pengawasan Normal.

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, pihaknya menyambut baik hal ini, yang  menunjukkan bahwa berbagai upaya pembenahan yang dilakukan perseroan selama beberapa tahun terakhir telah menunjukkan hasil yang positif. 

“Pembenahan yang kami lakukan diantaranya adalah konsolidasi internal, perbaikan kinerja dan penguatan struktur permodalan. Kami akan melanjutkan tren positif ini dengan fokus pada target bisnis yang telah dicanangkan. Insya Allah target tersebut akan tercapai dengan hadirnya BPKH sebagai pemegang saham baru,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×