kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sah damai, Bosowa cabut tuntutan ke Kookmin & OJK terkait Bank Bukopin di pengadilan


Jumat, 20 Agustus 2021 / 13:01 WIB
Sah damai, Bosowa cabut tuntutan ke Kookmin & OJK terkait Bank Bukopin di pengadilan
ILUSTRASI. Bosowa Group telah mencabut tuntutannya kepada KB Kookmin dan OJK di pengadilan negeri.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara Bosowa Group, KB Kookmin Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemegang saham pengendali PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) sah berdamai secara hukum. Bosowa Group telah mencabut tuntutannya kepada KB Kookmin dan OJK di pengadilan negeri. 

“Mengacu pada pengumuman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa gugatan dengan nomor perkara No.693/Pdt.G.2020/PN.Jkt.Pst telah dicabut oleh Bosowa selaku penggugat dan berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2021 ketika pengumuman tersebut dirilis pada laman SIPP,” tulis manajemen Bukopin, mengutip keterbukaan informasi pada Jumat (20/8). 

Bukopin menyatakan atas kejadian tersebut, tidak ada informasi maupun fakta dan kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek BBKP serta kelangsungan hidup Bank Bukopin.

Baca Juga: Bank Capital (BACA) akan rights issue 20 miliar saham, siapa calon investornya?

Mengutip putusan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Negara Tata Usaha Negara (PTUN) pada Relaas Pemberitahuan Putusan Banding dan Salinan Putusan No. 65/B/2021/PT.TUN.JKT, menyatakan bahwa Majelis Hakim Tinggi pada pokoknya tidak dapat menerima pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUN pada halaman 171 sampai dengan 187 Putusan PTUN 178 mengenai gugatan Bosowa pertama kali.

Pada intinya, atas gugatan perkara yang pernah dilayangkan oleh Bosowa terhadap OJK dan Bukopin selaku tergugat intervensi II, sudah tidak berlaku semenjak putusan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara pada 21 Juni 2021.

Sebelumnya pada 07 Juni 2021, OJK dan Bosowa pun telah menandatangani kesepakatan dan penyelesaian kasus gugatan tersebut untuk mendukung percepatan pertumbuhan KB Bukopin. Kedua pemegang saham terbesar BBKP ini sepakat saling mencabut tuntutan hukum.

“Kami percaya hasil keputusan ini merupakan yang terbaik bagi seluruh pihak. Kami juga bersyukur atas hasil yang didapat. Kami menghargai seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini. Ke depan, kami akan fokus pada kinerja bisnis dan penguatan modal Bank KB Bukopin,” ungkap Chang Su Choi.

Baca Juga: BNI dan KB Bukopin akan terbitkan obligasi, ini rencana penggunaan dananya

Saat ini, Bukopin tengah menjalankan aksi korporasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2021. Sheng Hyup Shin selaku Direktur Keuangan KB Bukopin optimis akan mampu menghimpun dana segar senilai Rp 4 triliun dari melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Subordinasi ini.

“Kami yakin dengan rating Obligasi yang sangat baik (AAA), kupon imbal hasil yang bersaing di pasar, serta dukungan penuh KB Kookmin Bank dan KB Financial Group, dana yang kami targetkan dapat tercapai,” ucap Sheng Hyup Shin.

Hingga 30 Juli 2021, saham Bank Bukopin dimiliki oleh KB Kookmin Bank 67%. PT Bosowa Corporindo 9,7%, Negara Republik Indonesia 3,18% (sedang dalam proses pengalihan nama menjadi PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA)) dan masyarakat mencapai 20,12%. 

KB Bukopin beroperasi di 24 provinsi, dengan 43 kantor cabang utama, 172 kantor cabang pembantu, 157 kantor kas, 9 kantor fungsional, 25 payment point, dan 845 unit ATM, serta tergabung dalam jaringan ATM Prima dan ATM Bersama. 

Baca Juga: Pemilik Bank Bumi Arta (BNBA) akan divestasi, investor baru segera diumumkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×