Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA) akan menambah modal lewat rights issue. Tak tanggung-tanggung, emiten ini berencana menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 20 miliar saham baru dengan nominal Rp 100 per saham.
Penambahan modal ini ditujukan memperkuat struktur permodalan sehingga dapat meningkatkan kinerja dan daya saing dalam industri perbankan. Bank ini memang tengah berencana bertransformasi menjadi bank digital.
Hingga Juni 2021, Bank Capital baru memiliki modal inti Rp 1,51 triliun naik. Artinya, Bank Capital membutuhkan tambahan modal sekitar Rp 1,5 triliun lagi untuk memenuhi ketentuan minimum modal inti yang ditetapkan OJK sebesar Rp 3 triliun pada akhir 2022.
Bank Capital akan meminta persetujuan dari pemegang saham terkair rencana penambahan modal tersebut lewat RUPSLB yang akan digelar pada 25 Agustus 2021. "Penambahan modal tetap akan dilakukan tahun ini untuk memenuhi ketentuan OJK," kata Direktur Utama Bank Capital Wahyu Aji kepada Kontan.co.id, Selasa (3/8).
Baca Juga: Ingin dirikan bank digital, simak syaratnya di POJK 12 Tahun 2021 tentang Bank UmuM
Lalu siapakah calon investor baru yang akan masuk memperkuat modal Bank Capital? Sebelumnya, beredar isu bahwa bank ini tengah diminati sejumlah investor. Sea Grup salah satu investor yang disebut berminat setelah berhasil mengakuisisi Bank Kesejahteraan Ekonomi yang kini berganti nama menjadi Sea Bank.
Adapun komposisi pemilik saham Bank Capital terdiri dari PT Delta Indo Swakarsa 13,96%, PT Inigo Global Capital, 14,71%, Asuransi Simas Jiwa - Simas Equity Fund 2 sebanyak 11,41%, dan publik 59,92%.
Seperti diketahui Bank Capital bakal bertransformasi menjadi bank digital. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa bank ini tengah dalam proses mengajukan izin menjadi bank digital bersama dengan enma bank lainnya seperti Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk, PT Bank Neo Commerce Tbk, PT Bank Harda Internasional Tbk., PT Bank QNB Indonesia Tbk, dan PT KEB HanaBank.
Sementara,bank-bank yang telah menyatakan diri sebagai bank digital seperti Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, TMRW Bank UOB, Jado milik Bank Jago, MotionBanking dari MNC Bank, dan Bank Aladin.
Baca Juga: Pandemi masih menggerus kontribusi anak usaha industri perbankan
OJK telah merilis aturan bank umum yaanag tertuang dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2021. Di dalamnya termasuk mengatur terkait bank digital yang didefinisikan sebagai bank berbadan hukum Indonesia yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat (KP), atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.
Bank digital dapat beroperasi melalui dua jenis model yakni bisa mendirikan bank baru sebagai bank digital atau bank umum eksisting konversi jadi bank digital. Untuk pendirian bank baru maka syarat utamanya harus memiliki modal inti minimum Rp 10 triliun.
Sementara syarat yang harus dipenuhi bank digital baik bank baru maupun yang bertransformasi dari bank eksisting diantaranya memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan, punya manajemen risiko yang memadai, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah, serta memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan inklusi keuangan.
Baca Juga: Sentimen bank digital bawa terbang harga saham bank-bank kecil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News