Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
OJK dalam kesempatan itu meminta bank umum, BPR dan perusahaan pembiayaan menginformasikan kepada debiturnya dan mengkonfirmasi kelayakan dan tatacara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga.
OJK akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur yang pada waktunya ketika program ini dinyatakan berjalan oleh Kemenkeu, maka program ini dapat segera terealisir.
Baca Juga: Mayoritas kreditur setujui rencana perdamaian, Duniatex bayar utang selama 15 tahun
Sementara itu, jika dalam pelaksanaan terdapat hambatan maka OJK dan Kemenkeu akan terus berkoordinasi untuk mencarikan solusi agar program ini berjalan baik sesuai dengan prosedur dan tatacara yang mengedepankan aspek governance.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News